Terkini Lainnya
TAG
Mario Dandy dan Shane Lukas resmi dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Salemba Jakarta Pusat setelah resmi berstatus sebagai narapidana
Mario Dandy dan Shane Lukas akan ditempatkan di blok hunian yang sama usai resmi dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba
Adapun hal itu diungkapkan oleh Hakim Ketua Indah Sulistiyowati saat memimpin sidang banding Shane Lukas.
Mario Dandy dan Shane Lukas bakal jalani sidang putusan banding di hari yang sama Kamis (19/10/2023) di PT DKI Jakarta.
kubu Shane Lukas juga akan melayangkan kontra memori atas banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
Mario Dandy dan Shane Lukas akan jalani sidangan banding Kamis 19 Oktober 2023 yang digelar secara terbuka untuk umum di Pengadilan Tinggi DKI.
Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan siap melawan banding yang diajukan Mario Dandy dan temannya, Shane Lukas.
Rekan Mario Dandy itu dinilai oleh hakim terbukti turut melakukan penganiayaan terhadap David Ozora hingga mengalami luka berat.
Alimin menilai Mario Dandy kemungkinan melanjutkan aksi penganiayaan terhadap David Ozora bila tidak dihentikan Shane Lukas dan teriakan saksi Natalia
Simak rangkuman vonis hukuman tiga terdakwa kasus penganiayaan berat David Ozora, yakni Mario Dandy, Shane Lukas, dan anak AG.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis Mario Dandy Satriyo dengan 12 tahun penjara atas perkara penganiayaan terhadap David
Hakim tak bebankan Shane Lukas membayar restitusi kepada David Ozora sebesar Rp120 miliar, meski demikian Shanae tetap mau ajukan banding.
Pelaku utama kasus penganiayaan terhadap David Ozora, terdakwa Mario Dandy Satriyo, divonis hakim pidana selama 12 tahun penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memovis terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) hukuman pidana 12 tahun penjara.
Shane Lukas Rotua tampak menangis dipelukan para pendukungnya usai divonis lima tahun penjara oleh hakim atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora
Pihak keluarga Shane Lukas mengaku tak terima atas vonis Majelis Hakim dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Kamis (7/9/2023)
Shane Lukas bersama Mario Dandy telah terbukti memenuhi unsur kesengajaan dalam kasus penganiayaan terhadap Crsytalino David Ozora.
Shane Lukas bersama Mario Dandy telah terbukti memenuhi unsur kesengajaan dalam kasus penganiayaan terhadap Crsytalino David Ozora.
Selepas sidang agenda pembacaan putusan tersebut, Tante Shane Lukas, Ratna mewakili pihak keluarga menyatakan putusan hakim jauh dari rasa keadilan.
Hakim anggota Muhammad Ramdes mengatakan, adapun hal itu dipertimbangkan oleh pihaknya lantaran Shane dianggap bukan sebagai pelaku utama.