androidvodic.com

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David Ozora, Bayar Restitusi Rp 25 Miliar - News

News - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) hukuman pidana 12 tahun penjara.

Mario Dandy dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena turut serta melakukan tindak pidana penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora (17).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu Mario Dandy Satriyo dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata Hakim PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). 

Majelis Hakim juga membebankan Mario Dandy Satriyo restitusi sebesar Rp 25.150.161.900.

Majelis hakim menyebut, tidak ada hal yang meringankan.

Baca juga: Shane Lukas Nyatakan Banding atas Vonis 5 Tahun di Kasus Penganiayaan David

Vonis Shane Lukas

Sementara itu Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis terdakwa Shane Lukas (19) hukuman pidana 5 tahun penjara, Kamis (7/9/2023). 

Shane Lukas dinilai hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora (17).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Hakim PN Jakarta Selatan, Kamis. 

Terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora, Shane Lukas saat sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (7/9/2023).
Terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora, Shane Lukas saat sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (7/9/2023). (YouTube Kompas TV)

Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. 

Hal yang memberatkan bahwa Shane ikut serta dalam penganiayaan yang mengakibatkan rusaknya masa depan David. 

"Keikutsertaan terdakwa merusak masa depan David," kata Hakim 

"Keadaan meringankan, dengan terdakwa mencegah lebih lanjut meskipun terlambat menghindarkan akibat yang lebih fatal," lanjutnya. 

Baca juga: Mario Dandy dan Shane Lukas Divonis Hari Ini dalam Kasus Penganiayaan David

Selain itu hakim juga memberi pertimbangan membebaskan Shane dari biaya restitusi sebesar Rp120 miliar.

"Menimbang bahwa terhadap restitusi yang dimohonkan penuntut umum agar dibebankan terhadap terdakwa, menurut hemat majelis oleh karena peran serta terdakwa bukanlah sebagai pelaku utama, maka adalah adil apabila terhadap terdakwa tidak dibebankan restitusi," kata Hakim.

Shane Lukas dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

(News/Gilang Putranto, Milani Resti)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat