androidvodic.com

Divonis 5 Tahun Penjara, Shane Lukas Menangis Dipelukan Para Pendukungnya - News

News, JAKARTA - Terdakwa Shane Lukas Rotua tampak menangis dipelukan para pendukungnya usai divonis lima tahun penjara oleh hakim atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Berdasarkan pantauan News, seusai mendengar vonis dirinya, Shane pun tampak tak kuasa menahan tangisnya pada saat menghampiri para pendukungnya di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Terlihat Shane menunduk sambil sesekali menyeka air matanya pada saat menghampiri para pendukungnya tersebut.

Para pendukung Shane yang mayoritas menggunakan kaus berwarna putih itu juga terlihat sesekali mengelus badan Shane seraya menenangkan terdakwa tersebut.

Kemudian tak lama berselang ia pun bergegas berjalan menuju pintu keluar ruang sidang usai menjalani sidang pembacaan vonis dirinya itu.

Pada saat keluar ruangan, Shane memilih bungkam ketika ditanyai responnya atas vonis lima tahun yang dijatuhkan hakim.

Divonis 5 Tahun

Terkait vonis terhadap Shane sendiri sebelumnya majelis hakim telah memvonis terdakwa tersebut dengan lima tahun penjara.

Hal itu disampaikan majelis hakim pada sidang pembacaan vonis atau putusan terhadap Shane Lukas, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (7/9/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," ucap Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono dalam persidangan.

Hakim menilai bahwa Shane telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.

Vonis hukuman terhadap Shane Lukas ini sesuai dengan tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut dengan hukuman penjara selama lima tahun.

Dalam persidangan, Shane Lukas tampak berdiri dan terdiam sambil sesekali menundukan kepalanya saat Hakim Ali Ribut membacakan vonis terhadapnya.

Baca juga: Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara, Pihak Keluarga Tak Terima: Tidak Adil, Kami Minta Banding

Sebagai informasi, dalam perkara penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas didakwa Jaksa melanggar pasal tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.

Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat