Hakim Sebut Mario Dandy Bakal Lanjutkan Aniaya David Jika Tak Dicegah Shane Lukas dan Natalia - News
Laporan wartawan News, Fahmi Ramadhan
News, JAKARTA - Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono menilai bahwa vonis 12 tahun yang dijatuhkan kepada Mario Dandy Satriyo sudah setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya.
Alimin menilai Mario Dandy kemungkinan melanjutkan aksi penganiayaan terhadap David Ozora bila tidak dihentikan Shane Lukas dan teriakan saksi Natalia.
"Menimbang dengan memperhatikan keadaan korban, seandainya terdakwa tak berhenti karena dicegah Shane Lukas serta adanya teriakan saksi Natalia, terdakwa telah bertekad akan melanjutkan perbuatannya," ucap Alimin di persidangan, Kamis (7/9/2023).
Selain itu dalam vonis tersebut hakim juga mempertimbangkan kondisi David yang bisa mengalami luka lebih parah apabila Mario tetap melanjutkan aksi penganiayaannya.
Sehingga menurut Alimin, vonis yang telah dijatuhkan kepada Mario dianggap telah setimpal.
"Dengan demikian apa yang dilakukan terdakwa dapat menimbulkan lebih dari sekadar luka berat, oleh karenanya pidana yang dijatuhkan adalah setimpal sebagaimana disebutkan dalam amar putusan," jelasnya.
Baca juga: Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Hakim Minta Rubicon Dilelang untuk Bayar Restitusi Rp 25 M
Mario Dandy Satriyo divonis 12 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," ucap hakim.
Mario Dandy Satriyo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.
Baca juga: Hakim Putuskan Mario Dandy Wajib Bayar Restitusi Rp 25 Miliar dan Mobil Rubiconnya Dilelang
Vonis terhadap Mario Dandy itu praktis sama dengan tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut putra eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo itu dengan hukuman penjara selama 12 tahun.
Sebagai informasi, dalam perkara penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dinilai melanggar pasal tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.
Mario Dandy dijerat dengan pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Terkini Lainnya
Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Alimin menilai Mario Dandy kemungkinan melanjutkan aksi penganiayaan terhadap David Ozora bila tidak dihentikan Shane Lukas dan teriakan saksi Natalia
Saka Tatal Ajukan PK ke PN Cirebon usai Pegi Setiawan Batal Jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Prakiraan Cuaca Selasa, 9 Juli 2024: Jakarta Pusat Cerah, Padang Hujan Petir
Kubu Pegi Setiawan Desak Kapolri Copot Kapolda dan Dirreskrimum Polda Jabar
2 Poin Pernyataan Terbaru Polda Jabar setelah Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan
Cuaca Besok - BMKG: Banten dan 21 Wilayah Potensi Hujan Deras pada 9 Juli 2024
Susno Duadji Puji Hakim Eman Sulaeman yang Bebaskan Pegi Setiawan: Tak Terpengaruh Tekanan Kekuasaan