Hakim Putuskan Mario Dandy Wajib Bayar Restitusi Rp 25 Miliar dan Mobil Rubiconnya Dilelang - News
Laporan wartawan News, Fahmi Ramadhan
News, JAKARTA - Mario Dandy Satriyo divonis 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora, Kamis (7/9/2023).
Selain divonis 12 tahun, Mario Dandy juga dibebankan membayar biaya restitusi kepada David Ozora sebesar Rp 25 miliar.
"Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo membayar restitusi terhadap anak korban David Ozora, sebesar Rp 25.150.161.900 (25 Miliar)," kata Hakim Alimin Ribut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain itu, hakim juga menetapkan barang bukti Mobil Jeep Rubicon yang digunakan Mario Dandy saat datang ke lokasi penganiayaan untuk dijual atau dilelang serta hasilnya diberikan kepada David.
"Dijual dimuka umum dan dilelang dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi terhadap David," ujar hakim.
Hakim sebelumnya menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Mario Dandy.
Baca juga: Divonis 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Masih Pikir-pikir Sebelum Ajukan Banding
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," ucap hakim.
Mario Dandy Satriyo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.
Baca juga: Hakim Wajibkan Mario Dandy Bayar Restitusi Rp 25 Miliar ke David Ozora
Vonis terhadap Mario Dandy itu praktis sama dengan tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut putra eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo itu dengan hukuman penjara selama 12 tahun.
Mario Dandy sebelumnya dijerat dengan
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Terkini Lainnya
Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Mario Dandy Satriyo dibebankan membayar biaya restitusi kepada David Ozora sebesar Rp 25 miliar.
Pegi Setiawan Bebas, Bareskrim Polri Pastikan Tidak akan Ambil Alih Penanganan Kasus Vina Cirebon
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Grand Syekh Al Azhar Mesir Akan Beri Kuliah Umum di UIN Jakarta Usai Bertemu Jokowi
Hingga Jabatan Presiden Jokowi Berakhir, Dirut BPJS Kesehatan Pastikan Iuran BPJS Tak Naik
Hakim Agung Gazalba Saleh Bakal Jalani Sidang Kasus Gratifikasi 2 Kali Dalam Sepekan
Cegah Penyalahgunaan Identitas, BPJS Kesehatan Kenalkan Layanan Face Recognition
Afifuddin Bakal Berbenah Untuk Kembalikan Wajah KPU RI Setelah Hasyim Asy'ari Terjerat Kasus Asusila