Divonis 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Masih Pikir-pikir Sebelum Ajukan Banding - News
News, JAKARTA -- Hakim menjatuhkan vonis pidana 12 tahun penjara kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo.
Pasca vonis tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) dan Mario Dandy Satriyo masih pikir-pikir sebelum mengajukan banding.
"Atas putusan yang dijatuhkan, Anda punya hak untuk menerima, pikir-pikir, atau mengajukan banding," ujar Hakim Alimin Ribut dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (7/9/2023).
"Saya masih pikir-pikir yang Mulia," tutur Mario Dandy.
Hal senada juga diungkap jaksa.
"Masih pikir-pikir yang mulia," kata JPU.
Sebelumnya hakim menyebut, anak pejabat pajak itu terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pindana, melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mario Dandy dengan pindana penjara selama 12 tahun," kata Hakim.
Adapun restitusi yang harus dibayarkan terdakwa kepada anak korban David Ozora sebesar Rp25.140.161.900.
Dalam putusan juga hakim menyatakan, mobil Jeep Rubicon yang menjadi barang bukti kasus penganiayaan berat itu dilelang untuk umum.
Baca juga: Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Hakim: Tak Ada Hal yang Meringankan
Hasil penjualan mobil berkelir hitam itu nantinya akan diberikan kepada korban David Ozora.
"Mobil Rubicon warna hitam berikut kunci dan STNK milik terdakwa dijual dimuka umum dilelang dan hasilnya untuk mengurangi haisl restitusi kepada anak korban David," ujar Hakim.
Terkini Lainnya
Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Hakim menjatuhkan vonis pidana 12 tahun penjara kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo.
Pengguna Dapat Masker Gratis, 286.445 Orang Gunakan MRT saat HUT Kota Jakarta ke-49
Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Pengguna Dapat Masker Gratis, 286.445 Orang Gunakan MRT saat HUT Kota Jakarta ke-49
Eks Caleg DPRD Kota Tangerang Ditangkap terkait Narkoba, Polisi Dalami Pengedar dan Jaringannya
Caleg Gagal di Kota Tangerang Ditangkap Polisi, Alasan Pakai Inex karena Stres dan Bercerai
Caleg Gagal dari PPP di Kota Tangerang Ditangkap Polisi karena Narkoba
Reuni 2.022 Orang Jemaah Alumni Umrah di TMII Pecahkan Rekor MURI