Terkini Lainnya
TAG
Kejari Jaksel masih memiliki tenggat waktu hingga 27 September 2024 untuk melelang hasil rampasan aset terpidana itu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi terhadap perkara mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun.
Kejari melelang mobil Jeep Rubicon milik Mario Dandy, terpidana kasus penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.
Mario Dandy dan Shane Lukas resmi dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Salemba Jakarta Pusat setelah resmi berstatus sebagai narapidana
Mario Dandy dan Shane Lukas akan ditempatkan di blok hunian yang sama usai resmi dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengeksekusi putusan kasasi Mario Dandy Satrio dalam kasus penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.
Anak Rafael Alun Trisambodo itu pun tetap dihukum pidana penjara 12 tahun atas kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.
Setelah sembuh, David Ozora mulai mengingat semua kejadian yang ia alami, dia juga mengaku tidak dendam pada Mario Dandy, yang sempat membuatnya koma.
Setelah sempat koma selama sebulan, keadaan David Ozora sudah membaik dan dapat menceritakan kronologi awal mula kejadian penganiayaan yang ia alami.
Mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus Mario Dandy yang merupakan anak Rafael Alun, pada Februari tahun lalu diakui Hakim menimbulkan kecaman keras dari masyarakat.
Putusan terhadap perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun semestinya dibacakan hari ini, Kamis (4/1/2024)
Mobil tersebut dibelinya pada Agustus 2021 dengan harga Rp 930 juta dengan uang muka Rp 30 juta.
Mulanya, tim penasihat hukum Rafael Alun bertanya kepada Markus apakah pernah membeli Rubicon. Markus menjawab pernah.
Maklum, Mario Dandy sebelum terjerat kasus penganiayaan David Ozora, terbiasa hidup enak. Kini ia menjalani hari-harinya di penjara.
Anak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo mengaku bahwa dirinya mendapat uang saku mencapai Rp 6 juta per bulan pada saat dirinya di SMA.
Rafael Alun Trisambodo mengaku baru kali ini bertemu dengan anaknya, Mario Dandy Satriyo setelah lebih dari delapan bulan berpisah.
Mario kerap memberikan jawaban tidak tahu dan terkesan tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) saat menjalani pemeriksaan dengan penyidik.
Mario Dandy Satriyo sempat menolak memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus gratifikasi dan suap yang menjerat ayahnya, Rafael Alun Trisambodo.
Rafael pun juga terlihat menepuk-nepuk punggung Mario seraya menenangkan anaknya itu jelang memberi kesaksian untuk dirinya.