Divonis 14 Tahun Penjara, Pengabdian Rafael Alun Jadi Pertimbangan Meringankan - News
Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla
News, JAKARTA - Mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam vonis tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memiliki pertimbangan memberatkan dan meringankan.
Pertimbangan memberatkan bagi ayahanda Mario Dandy itu, dia dianggap tidak mendukung program pemerintah untum memberantas korupsi.
"Keadaan yang memberatkan: terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi," ujar Hakim Ketua, Suparman Nyompa dalam persidangan Senin (8/1/2024).
Adapun untuk meringankan, Majelis memiliki tiga pertimbangan.
Satu di antaranya, pengabdian Rafael Alun selama 30 tahun.
"Meringankan : terdakwa telah bekerja kepada negara sebagai pegawai negeri selama lebih 30 tahun," kata Hakim.
Kemudian Rafael Alun juga dianggap memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum, sehingga menjadi pertimbangan meringankan.
Dalam perkara ini, selain 14 tahun penjara, Rafael Alun juga divonis hukuman denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan penjara.
Kemudian dia juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 10,79 miliar.
Uang pengganti tersebut harus dibayar paling lambat satu bulan setelah perkara inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun," kata Hakim.
Hukuman demikian diputuskan Majelis Hakim karena menilai Alun telah menerima gratifikasi berdasarkan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terkini Lainnya
Rafael Alun Trisambodo Terjerat Korupsi
Mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Rafael Alun Trisambodo Terjerat Korupsi
BERITA REKOMENDASI
Hakim Nilai Istri Rafael Alun Tak Bisa Dihukum, Berikut Pertimbangannya
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Pikir-pikir Ajukan Banding
BERITA TERKINI
berita POPULER
Polda Sulut Ungkap Alasan Sempat Bilang Brigadir Ridhal Ali Cuti, Padahal Jadi Pengawal Pengusaha
Hari Pertama UTBK Gelombang 1 2024, Ini Dokumen yang Perlu Dibawa
Profesor Jepang Sebut Tari Kecak Bali Diciptakan Seniman Jerman Walter Spiess, Begini Penjelasannya
7 Fakta Baru Tewasnya Brigadir RAT, Jadi Ajudan Pengusaha Tanpa Izin Sejak 2021 hingga Kasus Ditutup
Tata Tertib Saat Mengerjakan UTBK SNBT 2024, Lengkap dengan Aturan Pakaian Peserta