Terkini Lainnya
TOPIK
KPK membuka peluang untuk menetapkan tersangka baru terkait kasus korupsi yang melibatkan Rafael Alun Trisambodo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi terhadap perkara mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun.
KPK optimis rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan merupakan hasil korupsi yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo.
Vonis itu menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Rafael Alun tetap divonis 14 tahun penjara pada tingkat banding terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK belum menerima salinan putusan lengkap Rafael Alun dari majelis hakim.
Ali memastikan KPK ingin memberi efek jera kepada Rafael Alun dengan cara merampas harta bendanya yang disinyalir berasal dari hasil korupsi.
KPK membuka peluang untuk mengajukan banding terhadap vonis mantan pejabat Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada para pejabat ke depannya agar mematuhi pelaporan LHKPN.
Di dakwaan jaksa penuntut umum, Ernie disebut-sebut turut serta dalam tindak pidana Rafael Alun yang dilakukan melalui PT Artha Mega Ekadhana (ARME).
Beda nasib, sang suami Rafael Alun divonis 14 tahun penjara sementara istrinya, Ernie Meike lolos dari jeratan hukum, tidak dianggap turut serta.
Di PT ARME, Rafael Alun yang merupakan pegawai negeri menempatkan istrinya, Ernie Meike Torondek sebagai pemegang saham dan komisaris utama.
Di dakwaan jaksa penuntut umum, Ernie disebut-sebut turut serta dalam tindak pidana Rafael Alun yang dilakukan melalui PT Artha Mega Ekadhana (ARME).
Vonis 14 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada Rafael Alun Trisambodo ini adalah sama dengan tuntutan jaksa KPK sebelumnya.
Mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kilas balik kasus Rafael Alun, bermula dari kasus penganiayaan Mario Dandy, lalu jadi tersangka gratifikasi dan TPPU hingga divonis 14 tahun penjara.
Vonis terhadap Rafael Alun ini dibacakan dalam persidangan Senin (8/1/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kasus Mario Dandy yang merupakan anak Rafael Alun, pada Februari tahun lalu diakui Hakim menimbulkan kecaman keras dari masyarakat.
Vonis yang akan dibacakan terkait dengan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) saat Rafael Alun bertugas di Ditjen Pajak.
Putusan terhadap perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun semestinya dibacakan hari ini, Kamis (4/1/2024)
Penasihat hukum Rafael Alun Trisambodo, Brian Manuel menyebut kliennya dirugikan dengan penundaan sidang putusan kasus gratifikasi dan TPPU.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Suparman Nyompa memutuskan menunda sidang vonis terdakwa kasus gratifikasi dan TPPU, Rafael Alun Trisambodo.
Pembacaan putusan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo ditunda Senin (8/1/2024).
Sidang putusan terhadap Rafael Alun dalam perkara gratifikasi dan TPPU ditunda. Pembacaan putusan diundur menjadi Senin (8/1/2024).
Rafael Alun akan menjalani sidang putusan terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Rafael Alun Trisambodo bakal menjalani sidang vonis hari ini, Kamis (4/1/2024) soal kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Eks penyidik KPK Praswad Nugraha menyebut Rafael Alun berusaha menyesatkan opini masyarakat karena minta dibebaskan.
Junaedi Saibih, menilai ada banyak kejanggalan dalam penanganan kasus dugaan penerimaan gratifikasi, dan pencucian uang yang menjerat kliennya.