androidvodic.com

Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Tetap Divonis 14 Tahun Penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo tetap divonis 14 tahun bui oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Ayah Mario Dandy Satriyo itu juga didenda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga: Kasasi Mario Dandy Ditolak MA, Anak Rafael Alun Tetap Dihukum Penjara 12 Tahun

Vonis itu menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat nomor: 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt Pst tanggal 8 Januari 2024.

Adapun putusan perkara nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2024/PT DKI diadili oleh hakim ketua majelis Tjokorda Rai Suamba, Tony Pribadi dan Erwan Munawar selaku hakim-hakim tinggi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, serta Margareta Yulie Bartin

Setyaningsih dan Gatut Sulistyo selaku hakim-hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Panitera Pengganti Effendi P. Tampubolon. 

Putusan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Kamis, 7 Maret 2024.

Baca juga: KPK Ajukan Banding Terkait Vonis Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun dan pidana denda sebesar Rp500.000.000 jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama tiga bulan," bunyi amar putusan poin ke-2 dilansir dari laman PT DKI Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Rafael Alun turut dihukum pidana tambahan pembayaran uang pengganti sejumlah Rp10.079.095.519.

Apabila Rafael Alun tak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

Jika Rafael Alun tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun. 

"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," bumyi amar putusannya. 

"Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," sambung amar putusan. 

Rafael Alun Trisambodo dinilai terbukti menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU 25/2003 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat