Hakim Nilai Istri Rafael Alun Tak Bisa Dihukum, Berikut Pertimbangannya - News
Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla
News, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai bahwa istri eks pejabat pajak Rafael Alun, Ernie Meike Torondek tidak turut serta dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang suaminya.
Di dakwaan jaksa penuntut umum, Ernie disebut-sebut turut serta dalam tindak pidana Rafael Alun yang dilakukan melalui PT Artha Mega Ekadhana (ARME).
Namun dalam putusan Majelis Hakim, Ernie dinilai sebagai sosok yang lemah di rumah tangga.
Rafael Alun pun disebut-sebut bertindak sebagai superior yang kerap mengambil keputusan.
"Tidak patut jika Ernie Meike dinyatakan ikut bersama-sama dengan terdakwa untuk bertanggung jawab secara hukum. Berdasarkan fakta, terlihat Ernie Meike berada dalam posisi lemah dalam rumah tangganya maupun dalam urusan bisnis keluarganya," ujar Hakim saat membacakan pertimbangannya di persidangan Senin (8/1/2024).
Meski Ernie di atas kertas memiliki posisi sebagai pemegang saham dan Komisaris Utama PT ARME, kenyataannya Alun yang memegang kendali.
Misalnya saat rapat pemegang saham, Ernie tak pernah hadir. Namun suaminya selalu hadir sebagai perwakilannya.
"Yang selalu aktif memimpin rapat pemegang saham dan mengambil keputusan adalah terdakwa," kata Hakim.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengungkapkan bahwa Alun bertanggung jawab secara hukum karena mengendalikan PT ARME pada 2002 hingga 2006. Padahal saat itu dia masih aktif sebagai pegawai negeri.
Pertanggung jawaban pada periode itu disebut hakim mencapai Rp 10 miliar sebagai marketing fee.
"Terdakwa secara nyata dan secara hukum aktif di PT ARME hanya pada tahun 2006. Marketing fee yang dapat dipertanggung jawabkan kepada terdakwa hanya sampai 2006 sejumlah Rp 10.079.555.519," katanya.
Dalam perkara ini, Rafael Alun telah divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan penjara.
Kemudian dia juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 10,79 miliar.
Terkini Lainnya
Rafael Alun Trisambodo Terjerat Korupsi
Di dakwaan jaksa penuntut umum, Ernie disebut-sebut turut serta dalam tindak pidana Rafael Alun yang dilakukan melalui PT Artha Mega Ekadhana (ARME).
Rafael Alun Trisambodo Terjerat Korupsi
BERITA REKOMENDASI
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Pikir-pikir Ajukan Banding
BERITA TERKINI
berita POPULER
Terungkap, Sosok Rosmini Pengemis yang Viral di Media Sosial, Konflik Keluarga Mengubah Hidupnya
Respons Pimpinan KPK soal Mobil Buat Anak SYL dari Pejabat Kementan dan THR DPR
BLT Mitigasi 2024 Kapan Cair? Ini Jadwalnya, Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id
Anggota Komisi XI Yakin Indonesia Bisa Hadapi Dampak Konflik Timur Tengah: Fundamental Ekonomi Kuat
VIDEO Penjelasan Sekjen NasDem Terkait Surya Paloh Tak Hadir di Acara Pembubaran Timnas AMIN