androidvodic.com

Eks Penyidik KPK Sebut Rafael Alun Menyesatkan Opini Masyarakat Karena Minta Dibebaskan - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha menyebut Rafael Alun berusaha menyesatkan opini masyarakat karena minta dibebaskan.

Menurut ketua IM57+ Institute itu, korupsi adalah kejahatan luar biasa dan menyebabkan penderitaan yang tidak terkira bagi bangsa dan negara.

Akibat korupsi, hak-hak rakyat untuk hidup layak tidak terpenuhi.

"Tidak boleh ada lagi upaya penyesatan opini masyarakat yang mencoba merubah status koruptor adalah orang yang berjasa bahkan berhak menyandang gelar pahlawan," kata Praswad dalam keterangannya, Rabu (3/1/2024).

"Jangan ada lagi yang mencoba mengaburkan seolah-olah kejahatan korupsi tidak berdampak langsung kepada rakyat," imbuhnya.

Kata Praswad, seluruh jasa Rafael Alun selama mengabdi sebagai aparatur negara telah dibayar lunas oleh negara dan rakyat Indonesia melalui gaji resmi.

Baca juga: Jelang Vonis, Pengacara Ungkap Beberapa Kejanggalan Penyidikan Rafael Alun

Berikut tunjangan jabatan serta fasilitas yang setiap bulan dia terima dari APBN melalui Kementrian Keuangan.

Karena itu, Praswad menilai justru Rafael Alun yang banyak berhutan kepada negara.

"Justru Rafael Alun yang masih berhutang banyak terhadap bangsa dan negara ini atas gaji dan seluruh fasilitas pejabat negara yang sudah dinikmati oleh dirinya selama puluhan tahun, namun justru di akhir karirnya yang bersangkutan didakwa telah melakukan perbuatan korup yang sedang didakwakan saat ini di PN Tipikor Jakarta Pusat," katanya.

Baca juga: Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Bakal Divonis Lusa Terkait Gratifikasi

Sebelumnya, mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo meminta majelis hakim membebaskannya dari kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Rafael Alun menyebut dirinya telah banyak berjasa untuk negara.

Hal itu disampaikan tim kuasa hukum Rafael Alun dalam sidang duplik di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 2 Januari 2024.

"Terdakwa telah banyak berjasa kepada bangsa dan negara Indonesia," kata Junaedi Saibih, penasihat hukum Rafael Alun di persidangan.

Rafael Alun Trisambodo dijadwalkan menjalani sidang pembacaan amar putusan pada Kamis, 4 Januari 2024.

Sebelumnya ia dituntut 14 tahun penjara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat