androidvodic.com

Pihak Rafael Alun Merasa Rugi Vonis Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang Ditunda - News

Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla

News, JAKARTA - Penasihat hukum Rafael Alun Trisambodo, Brian Manuel menyebut kliennya dirugikan dengan penundaan sidang putusan kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Diketahui Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memumutuskan menunda pembacaan vonis bagi eks pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo menjadi Senin (8/1/2024).

"Mungkin dari sisi klien kami tahanannya jadi lebih lama lagi dia menunggu kan," ujar Brian Manuel saat ditemui awak media usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat usai persidangan Kamis (4/1/2024).

Namun demikian, sebelumnya penundaan ini sudah diperkirakan tim penasihat hukum.

Baca juga: Sidang Putusan Rafael Alun soal Gratifikasi dan TPPU Ditunda, Bakal Dibacakan 8 Januari 2024

Terlebih pembuktian di persidangan yang dinilai memakan waktu cukup lama.

"Begitu banyak pembuktian dilakukan, sudah diharapkan hari ini ada putusan. Tentu kami juga tadi, penundaan sidang ini salah satu kemungkinan yang kita kasih tahu ke klien kami," ujarnya.

Sedangkan terkait putusan nanti, kubu Rafael Alun masih berharap Majelis Hakim akan memvonis bebas.

Hal itu sebagaimana yang tertuang dalam pleidoi dan duplik.

"Harapan kami tentu masih sama dengan pleidoi dari kami, yaitu bisa dibebaskan," katanya.

Baca juga: Eks Penyidik KPK Sebut Rafael Alun Menyesatkan Opini Masyarakat Karena Minta Dibebaskan

Putusan terhadap perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun semestinya dibacakan hari ini, Kamis (4/1/2024) pukul 10.00 WIB.

Namun persidangan sempat ditunda menjadi pukul 13.00 WIB, kemudian ditunda lagi pukul 14.30 WIB.

Kemudian realitanya, persidangan baru dimulai pada pukul 15.15 WIB lebih.

Hingga akhirnya hakim menunda pembacaan putusan sampai hari Senin tanggal 8 Januari 2024.

Dalam perkara ini, Rafael Alun dituntut 14 tahun penjara, denda 1 miliar subsidair 6 bulan penjara, dan uang pengganti 18,9 miliar.

Tuntutan demikian dilayangkan jaksa karena menganggap Rafael Alun bersalah menerima gratifikasi berdasarkan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu.

Selain itu, Rafael juga dianggap melakukan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

Kemudian dia juga dianggap melakukan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan ketiga.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat