androidvodic.com

Kejaksaan Agung Beri Sinyal Lempar Kasus Korupsi KONI Senilai Rp 20 Miliar ke Daerah - News

Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla

News, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi dana hibah (Komite Olahraga Nasional Indonesia) KONI  berpeluang dioper Kejaksaan Agung ke satuan daerah.

Hal itu lantaran nilai kerugian negara yang telah diumumkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dianggap kecil, yakni Rp 20 miliar.

Baca juga: Dalami Pengembangan Kasus Korupsi Eks Legislator Ismail Thomas, Kejagung Periksa Broker Saham

"Kasus KONI melihat nilainya relatif kecil, ya kemungkinan akan kita dorong supaya daerah yang menangani," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, Rabu (1/5/2024).

Meski demikian, tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung masih mengevaluasi temuan kerugian negara yang diumumkan BPK.

Terlebih sudah ada beberapa kasus serupa yang menyeret pihak-pihak KONI daerah.

"Masih kita evaluasi. Masih kita pelajari. Misalnya kayak (perkara) LPEI lama. Itu kan karena sudah ada yang putus, inkrah dan sebagainya," kata Kuntadi.

Baca juga: Buntut Kasus Korupsi Harvey Moeis, Kuasa Hukum Ungkap 7 Unit Mobil Sandra Dewi Disita Kejagung

Sebelumnya, BPK telah menyerahkan hasil penghitungan kerugian negara kasus korupsi dana hibah dana KONI kepada Kejaksaan Agung pada Kamis (1/2/2024).

Total kerugian negara ditemukan BPK mencapai Rp 20 miliar.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak
pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pengelolaan dana hibah di Kemenpora yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp 20.491.170.945," kata Wakil Ketua BPK, Hendra Susanto dalam keterangannya, Jumat (2/2/2024).

Nilai kerugian ini merupakan hasil pemeriksaan investigatif yang dilakukan BPK.

Adapun periode kasus yang dimaksud, terjadi pada tahun 2017.

"Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Bantuan Dana Pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Republik Indonesia Tahun 2017," kata Hendra.

Adapun kasus dugaan korupsi dana hibah KONI ini sudah dibuka Kejaksaan Agung sejak empat tahun lalu, yakni 2019 dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor 20/F.2/Fd.1/05/2019.

Namun hingga kini, kasus tak kunjung menemui titik terang. Tersangka pun belum diumumkan dalam kasus ini.

Kejaksaan Agung sempat beralasan bahwa kasus ini penyidikannya terganjal penghitungan kerugian negara yang dilakukan BPK.

"Kami kan sudah minta hasil perhitungan kerugian negara itu ke BPK sejak 16 September 2019, tapi belum juga dikirimkan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung yang saat itu dijabat Hari Setiyono pada Rabu (20/5/2020).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat