androidvodic.com

Dalami Pengembangan Kasus Korupsi Eks Legislator Ismail Thomas, Kejagung Periksa Broker Saham - News

Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla

News, JAKARTA - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terus mengembangkan perkara korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat yang menyeret mantan Anggota DPR, Ismail Thomas.

Perkara korupsi ini terus didalami dengan mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk keterangan saksi-saksi.

Selasa (30/4/2024) ini, tim penyidik memeriksa seorang saksi.

Baca juga: Eks Kadis Pertambangan Kutai Barat Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Eks Legislator Ismail Thomas

"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa satu orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan di wilayah Kabupaten Kutai Barat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya.

Saksi yang diperiksa kali ini ialah seorang broker berinisial BS.

Melalui pemeriksaan broker, tim penyidik mendalami penjualan saham-saham terkait perkara ini.

"Adapun saksi yang diperiksa berinisial BS selaku perantara penjualan saham terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan di wilayah Kabupaten Kutai Barat," kata Ketut.

Baca juga: Kasus Eks Legislator PDIP Ismail Thomas, 3 Kepala Dinas Kutai Barat Diperiksa Kejaksaan Agung

Puspenkum Kejaksaan Agung sejauh ini masih enggan membeberkan detail perkara yang sedang disidik ini.

Namun Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung telah memastikan bahwa perkara ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Anggota DPR, Ismail Thomas.

Menurut Kuntadi, timnya menemukan fakta bahwa Ismail Thomas tak hanya memalsukan dokumen perizinan tambang pada PT Sendawar Jaya.

"Ternyata IT pernah memalsu yang lain juga. Ternyata bukan hanya satu indikasinya," ujar Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, Kamis (29/2/2024).

Dari temuan itulah, hingga kini tim penyidik terus melakukan pengembangan.

Termasuk di antaranya, lokasi-lokasi tambang yang perizinannya dipalsukan oleh eks legislator Fraksi PDIP tersebut.

"Jadi kita lihat, benar enggak dia bertanggung jawab, ada peristiwa hukum pas masih penyidikan. Indikasinya ke arah sana. Makanya terus dikembangkan," kata Kuntadi.

Baca juga: Alibi Eks Anggota DPR Ismail Thomas Soal Order Urus Dokumen Tambang: Handphone Saya Hilang

Ismail Thomas sendiri dalam perkara ini telah divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain itu, dia juga divonis untuk membayar denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara.

Vonis yang diberikan Majelis Hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat