androidvodic.com

Alibi Eks Anggota DPR Ismail Thomas Soal Order Urus Dokumen Tambang: Handphone Saya Hilang - News

Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla

News, JAKARTA - Eks Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ismail Thomas membantah memberi order terkait dokumen tambang kepada mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Kalimantan Timur, Christianus Benny melalui Whatsapp.

Alasannya, dia kehilangan handphone pada 11 Juli 2020.

Sedangkan order melalui Whatsapp disebut jaksa penuntut umum terjadi hampir 2 tahun setelahnya.

"Bahwa saya ada chatting kepada saudara Benny tanggal 21 Januari 2022 dengan nomor handphone, saya ingat ujungnya sja 5559. Kemudian handphone yang dengan nomor 082259325559 tersebut hilang pada tanggal 11 Juli 2020," ujar Ismail Thomas dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2023).

Kehilangan handphone itu katanya juga sudah dilaporkan ke polisi setempat, yakni Polsek Pademangan, Jakarta Utara.

Baca juga: Eks Anggota DPR Ismail Thomas Order Legalisir Dokumen Tambang ke Mantan Kadis ESDM Kaltim Lewat WA

Dia kemudian mempertanyakan kepada ahli yang dihadirkan di persidangan mengenai kemungkinan komunikasi melalui Whatsapp dengan kondisi handphone hilang beserta SIM Card-nya.

"Apakah mungkin seseorang chatting orang lain itu pakai HP yang sudah hilang, SIM Card-nya hilang, kepada orang lain?" tanya Ismail Thomas.

Ahli digital forensik yang hadir di persidangan kemudian menjelaskan bahwa chat melalui Whatsapp masih dapat terjadi meski SIM Card hilang atau bahkan mati.

Selama akun Whatsapp dengan nomor yang terdaftar tidak "log out," maka masih bisa terus digunakan.

Baca juga: Panitera Pengganti PN Jakarta Selatan Diperiksa Terkait Perkara Eks Anggota DPR Ismail Thomas

"Apabila memang si Whatsapp tersebut masih terus terkoneksi dengan internet, maka dia masih tetep bisa melakukan komunikasi karena nomor yang sudah hilang itu akan menjadi nomor akun Whatsapp yang apabila diregistrasi dan dia akan terus nyala sepanjang tidak log out," ujar ahli digital forensik, Irwan Hariyanto dalam persidangan.

Adapun percakapan yang dimaksud antara Ismali Thomas dengan Christianus Benny ialah order untuk melegalisir salinan dokumen perizinan tambang.

"Bunyi percakapnnya saya bacakan ya 'Ben, om minta tolong legalisir fotocopy SKIP PU dan izin eksplorasi PT Sendawar Jaya. Cukup ditulis FC SKIP PU Izin Eksplorasi ini sesuai dengan aslinya,'" ujar jaksa penuntut umum saat membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) dalam persidangan yang sama.

Order itu disampaikan Ismail Thomas melalui pesan Whatsapp pada 21 Januari 2022.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat