androidvodic.com

Sidang Putusan Rafael Alun soal Gratifikasi dan TPPU Ditunda, Bakal Dibacakan 8 Januari 2024 - News

News - Sidang putusan terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dalam perkara gratifikasi dan TPPU ditunda.

Hal ini disampaikan oleh hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta, Suparman Nyompa pada Kamis (4/1/2024).

Pasca penundaan ini, Suparman mengatakan sidang putusan terhadap Rafael Alun bakal dibacakan pada Senin (8/1/2024).

"Dengan terpaksa kami tunda untuk pembacaan putusan pada hari Senin, 8 Januari 2024," ujarnya.

Suparman mengatakan, alasan pihaknya belum dapat membacakan putusan lantaran ketidakcukupan waktu untuk mempelajari berkas-berkas.

Baca juga: KPK Percaya Diri Rafael Alun Diputus Bersalah oleh Majelis Hakim

Dia menjelaskan, waktu dua hari untuk membaca berkas-berkas perkara hingga mengambil putusan vonis dinilainya tidak cukup.

"Kami kan hanya mendapat waktu dua hari. Membaca berkas dari jaksa penuntut umum, dari penasehat hukum, itu kan benar-benar kami baca, kami pelajari bukan berarti kami abaikan aja."

"Dalam waktu dua hari inilah menyusun putusannya, jadi sehingga sampai detik hari ini belum bisa kami rampungkan," ujarnya.

Deretan Dakwaan dan Tuntutan ke Rafael Alun

Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucuian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/12/2023). Rafael Alun dituntut 14 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan atas kasus tindak pidana korupsi berupa gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucuian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/12/2023). Rafael Alun dituntut 14 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan atas kasus tindak pidana korupsi berupa gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi dari wajib pajak senilai Rp 16,6 miliar dan pencucian uang hingga Rp 100 miliar.

Dalam dakwaan pertama, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rafael dan istri, Ernie Meike Torondek didakwa bersama-sama menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar.

Adapun gratifikasi itu terkait pemeriksaan para wajib pajak (WP).

Rafael pun didakwa mendirikan tiga perusahaan cangkang untuk mendapatkan keuntungan dari para WP itu.

Baca juga: Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Rafael Alun Tergetkan Bebas, Sempat Minta Semua Harta Dikembalikan

Adapun perusahannya adalah PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat