Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Rafael Alun Tergetkan Bebas, Sempat Minta Semua Harta Dikembalikan - News
News - Mantan Pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo bakal menjalani sidang vonis hari ini, Kamis (4/1/2024).
Adapun, Rafael akan divonis dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Putusan vonis itu akan dibacakan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelumnya, sidang pembacaan vonis bagi Rafael dalam kasus ini sudah ditetapkan Majelis Hakim pada persidangan Selasa (2/1/2024) lalu saat pembacaan duplik.
"Kami jadwalkan Hari Kamis tanggal 4 untuk pembacaan putusan ya," ujar Hakim Ketua, Suparman Nyompa dalam persidangan Selasa (2/1/2024).
Diketahui, Rafael saat ini merupakan tahanan Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Gedung Merah-Putih.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, Rafael Alun dituntut 14 tahun penjara, denda 1 miliar subsidair 6 bulan penjara, dan uang pengganti 18,9 miliar.
Baca juga: Jelang Vonis, Pengacara Ungkap Beberapa Kejanggalan Penyidikan Rafael Alun
Tuntutan demikian dilayangkan jaksa karena menganggap Rafael Alun bersalah menerima gratifikasi berdasarkan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu.
Selain itu, Rafael juga dianggap melakukan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kedua.
Kemudian dia juga dianggap melakukan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan ketiga.
Rafael Alun Targetkan Bebas
Terkait dengan vonis hari ini, Rafael, melalui tim penasihat hukumnya dengan percaya diri menargetkan bebas.
Alasannya, karena penasihat hukum menganggap bahwa unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana yang didakwakan jaksa tidak terbukti.
"Targetnya bebas kalau tidak terbukti," ujar penasihat hukum Alun, Junaedi Saibih, kepada awak media usai persidangan Rabu (3/1/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: 44 Tahanan KPK Dibesuk Keluarga di Hari Natal 2023, Ada Eks Pejabat Pajak Rafael Alun
Terkini Lainnya
Rafael Alun Trisambodo Terjerat Korupsi
Rafael Alun Trisambodo bakal menjalani sidang vonis hari ini, Kamis (4/1/2024) soal kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
BERITA REKOMENDASI
Hakim Nilai Istri Rafael Alun Tak Bisa Dihukum, Berikut Pertimbangannya
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Pikir-pikir Ajukan Banding
BERITA TERKINI
berita POPULER
NasDem dan PKB Diprediksi Dapat Kursi Menteri, Jatah Golkar, PAN atau Demokrat yang Bakal Dikurangi?
Permintaan Tenaga Perawat di Jerman Terus Meningkat, Peluang Bagi Pekerja Migran Indonesia
Kejaksaan Agung Beri Sinyal Lempar Kasus Korupsi KONI Senilai Rp 20 Miliar ke Daerah
Buruh Minta Prabowo-Gibran Revisi UU Cipta Kerja
Gerindra Akui Pembicaraan Menteri Kabinet Prabowo-Gibran Sudah Sampai di Tingkat Pimpinan Parpol