KPK Percaya Diri Rafael Alun Diputus Bersalah oleh Majelis Hakim - News
Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama
News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pede majelis hakim bakal memutus bersalah eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.
Rafael Alun akan menjalani sidang putusan terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 4 Januari 2024.
"Berdasarkan fakta hukum hasil persidangan, kami sangat yakin terdakwa akan diputus bersalah," ujar Juru Bicara KPK KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (4/1/2024).
"Namun demikian tentu kami tidak ingin mendahului majelis hakim, Kami percaya semua fakta-fakta sidang akan diakomodir dalam pertimbangannya," imbuhnya.
Untuk diketahui, majelis hakim sidang diketuai oleh Suparman Nyompa.
"Jadi kami jadwal hari Kamis tanggal 4 untuk pembacaan putusan ya. Jadi Saudara Terdakwa kembali ke tahanan, sidang dibuka kembali nanti pada hari Kamis, tanggal 4 Januari 2024 untuk pembacaan putusan," kata Suparman di ruang sidang pada Selasa (2/1/2024).
Tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK sebelumnya menuntut Rafael Alun dengan hukuman 14 tahun penjara.
Menurut Jaksa, Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Selain itu, jaksa juga menuntut agar Rafael Alun untuk membayar uang pengganti sebesar Rp18 miliar.
Terkini Lainnya
Rafael Alun Trisambodo Terjerat Korupsi
Rafael Alun akan menjalani sidang putusan terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Teks Pidato Hari Pendidikan Nasional 2024 untuk Dibaca saat Upacara Bendera
Rafael Alun Trisambodo Terjerat Korupsi
BERITA REKOMENDASI
Hakim Nilai Istri Rafael Alun Tak Bisa Dihukum, Berikut Pertimbangannya
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Pikir-pikir Ajukan Banding
BERITA TERKINI
berita POPULER
Guyon Hakim MK Saat Pemohon dan Kuasa Hukum Sama-sama Beri Penjelasan: Kalau Duet Nanti Kayak Lyodra
Kompol Yulfa Irawati, S.E., S.I.K.
Kronologi Lengkap Penemuan Mayat Dalam Koper di Bekasi, dari Keluar Rumah sampai Pelaku Diamankan
Cuaca Besok - BMKG: Banten dan 26 Wilayah Lainnya Berpotensi Hujan Deras pada 3 Mei 2024
Rapat Puspom dan Divpropam Polri, Panglima TNI Minta Evaluasi Penegakan Hukum dan Disiplin