Mantan Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Hadapi Vonis Hakim Hari Ini - News
Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla
News, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang pembacaan vonis eks pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo hari ini, Senin (8/1/2024).
Vonis yang akan dibacakan terkait dengan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) saat Rafael Alun bertugas di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Mantan Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo
Berdasarkan pantauan, Rafael Alun sudah duduk di kursi terdakwa sejak pukul 12.30 WIB. Dalam persidangan terakhir untuk kasus ini, dia tampak hadir mengenakan kemeja putih dan celana hitam.
Begitu semua pihak hadir, Majelis Hakim langsung membuka persidangan.
"Ya kita langsung bacakan putusannya saja ya," ujar Hakim Ketua, Suparman Nyompa dalam persidangan, Senin (8/1/2024).
Baca juga: Pihak Rafael Alun Merasa Rugi Vonis Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang Ditunda
Namun persidangan ini dimulai lebih lama dari jadwal yang ditetapkan.
Berdasarkan laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang semestinya dimulai pukul 10.00 WIB.
"Senin, 08 Januari 2024. 10:00:00 sampai dengan Selesai. Untuk Putusan. Ruang Kusuma Atmaja," dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat.
Dalam perkara ini, jaksa telah menuntut Rafael Alun 14 tahun penjara, denda 1 miliar subsidair 6 bulan penjara, dan uang pengganti 18,9 miliar.
Tuntutan demikian dilayangkan jaksa karena menganggap Rafael Alun bersalah menerima gratifikasi berdasarkan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu.
Selain itu, Rafael juga dianggap melakukan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kedua.
Kemudian dia juga dianggap melakukan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan ketiga.
Terkini Lainnya
Rafael Alun Trisambodo Terjerat Korupsi
Vonis yang akan dibacakan terkait dengan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) saat Rafael Alun bertugas di Ditjen Pajak.
Profil Ipuk Fiestiandani, Bupati Banyuwangi yang Terima Penghormatan Satyalancana, Istri Menpan-RB
Rafael Alun Trisambodo Terjerat Korupsi
BERITA REKOMENDASI
Hakim Nilai Istri Rafael Alun Tak Bisa Dihukum, Berikut Pertimbangannya
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Pikir-pikir Ajukan Banding
BERITA TERKINI
berita POPULER
NasDem dan PKB Diprediksi Dapat Kursi Menteri, Jatah Golkar, PAN atau Demokrat yang Bakal Dikurangi?
Permintaan Tenaga Perawat di Jerman Terus Meningkat, Peluang Bagi Pekerja Migran Indonesia
Kejaksaan Agung Beri Sinyal Lempar Kasus Korupsi KONI Senilai Rp 20 Miliar ke Daerah
Buruh Minta Prabowo-Gibran Revisi UU Cipta Kerja
Gerindra Akui Pembicaraan Menteri Kabinet Prabowo-Gibran Sudah Sampai di Tingkat Pimpinan Parpol