androidvodic.com

Meski Sidang Vonis Ditunda, Jaksa KPK Optimistis Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara - News

Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla

News, JAKARTA - Pembacaan putusan mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun ditunda hingga pekan depan.

Meski ditunda, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap optimistis bahwa Alun akan divonis sebagaimana tuntutan yang dilayangkan, yakni 14 tahun penjara.

"Kami optimis apa yang diputuskan hakim sama dengan harapan dari kami dan tentunya masyarakat Indonesia harapan yang sama bahwa ini diputus sesuai dengan tuntutan kami," ujar jaksa KPK, Wawan Yunarwanto saat ditemui awak media usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat usai persidangan Kamis (4/1/2024).

Optimistis itu lantaran jaksa merasa yakin bahwa tuntutan sudah sesuai dengan fakta-fakta dan didasari alat bukti yang cukup.

"Apa yang kami sampaikan di persidangan sesuai dengan fakta di persidangan, sesuai dengan bukti yang cukup," ujarnya.

Putusan terhadap perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun semestinya dibacakan hari ini, Kamis (4/1/2024) pukul 10.00 WIB.

Namun persidangan sempat ditunda menjadi pukul 13.00 WIB, kemudian ditunda lagi pukul 14.30 WIB.

Kemudian realitanya, persidangan baru dimulai pada pukul 15.15 WIB lebih.

Menurut Hakim Ketua, Suparman Nyompa, penundaan itu lantaran Majelis masih membutuhkan waktu untuk merampungkan putusan.

"Kami sudah kerja semaksimal sampai detik ini ternyata belum bisa rampung enggak bisa kami rampungkan semuanya. Kami masih butuh waktu," katanya dalam persidangan.

Baca juga: Mahfud MD Respons Pengakuan Alvin Lim Soal Ferdy Sambo: Beri Tahu Saja Saya, Di Mana dan Kapan

Majelis Hakim pun kemudian memutuskan untuk menunda persidangan pembacaan vonis Rafael Alun ini hingga pekan depan, Senin (8/1/2024).

"Terpaksa kami tunda untuk pembacaan putusan sampai hari Senin tanggal 8 Januari," kata Hakim Suparman Nyompa.

Dalam perkara ini, Rafael Alun dituntut 14 tahun penjara, denda 1 miliar subsidair 6 bulan penjara, dan uang pengganti 18,9 miliar.

Tuntutan demikian dilayangkan jaksa karena menganggap Rafael Alun bersalah menerima gratifikasi berdasarkan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu.

Baca juga: Setelah Alex Marwata, Prof Romli Atmasasmita Juga Menolak Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri

Selain itu, Rafael juga dianggap melakukan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

Kemudian dia juga dianggap melakukan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan ketiga.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat