androidvodic.com

Mario Dandy Ajukan Banding Vonis 12 Tahun, Kuasa Hukum David: Tak Ada Celah Dapat Keringanan - News

Laporan wartawan News, Fahmi Ramadhan

News, JAKARTA - Kuasa hukum Crsytalino David Ozora, Melissa Angraini menyebut bahwa tak ada celah bagi Mario Dandy Satriyo mendapatkan keringanan hukuman atas vonis 12 tahun yang dijatuhkan majelis hakim.

Adapun hal itu merupakan respon Melissa terkait langkah banding Mario Dandy terhadap vonis kasus penganiayaan David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Melissa, Mario telah terbukti secara sempurna melakukan tindak pidana penganiayaan berat terhadap David sebagaimana yang telah diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sehingga tidak ada celah untuk mendapatkan keringanan atas hukuman tersebut," ujar Melissa dalam keteranganya, Kamis (14/9/2023).

Oleh sebabnya Melissa pun berharap agar hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat keputusan yang telah dibuat oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan atas vonis 12 terhadap Mario.

Selain itu memperkuat vonis 12 tahun, Melissa juga berharap PT DKI Jakarta menambah nilai restitusi yang harus dibayarkan Mario.

"Kami berharap Pengadilan Tinggi akan memperkuat putusan majelis Hakim PN Jaksel terkait pidana maksimal 12 tahun penjara dan menambah nilai restitusi," pungkasnya.

Mario Ajukan Banding Atas Vonis 12 Tahun

Mario Dandy Satriyo resmi mengajukan banding usai dirinya divonis 12 tahun penjara dalam perkara penganiayaan berat berencana terhadap Crystalino David Ozora.

Adapun hal itu diungkapkan Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto yang mengatakan bahwa banding Mario Dandy itu diajukan melalui kuasa hukumnya pada Selasa 12 September 2023 lalu.

"Bahwa benar terdakwa Mario Dandy melalui Penasihat Hukum telah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Djuyamto dalam keteranganya, Kamis (14/9/2023).

Selain itu, kata Djuyamto, ternyata jaksa penuntut umum (JPU) juga tak ketinggalan untuk mengajukan banding atas vonis Mario Dandy tersebut.

Adapun jaksa dijelaskan Djuyamto juga mengajukan banding ditanggal yang sama yakni 12 September.

"Ternyata dari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, jaksa penuntut umum juga mengajukan banding pada tanggal yang sama, tanggal 12 September 2023," kata Djuyamto.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat