androidvodic.com

DKPP Pecat Hasyim Asyari, Pengamat: Terlalu Lama Kita Biarkan Tindakan Serampangan KPU - News

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

News, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar merespons soal Hasyim Asyari yang disanksi pemecatan dari jabatan Ketua KPU RI.

Zainal mengatakan, adanya putusan ini seharusnya tidak mengganggu kerja KPU.

Baca juga: Hasyim Asyari Buka Suara seusai Dipecat dari Ketua KPU, Ucap Terima Kasih kepada DKPP

"Bagi saya seharusnya KPU tidak terganggu ya. Oleh karena mereka kolegial kolektif," kata Zainal, saat dihubungi News, pada Rabu (3/7/2024).

Zainal justru menilai, hal ini terjadi lantaran adanya pembiaran terhadap tindakan serampangan KPU, yang telah dilakukan berulangkali.

"Problem saya sebenarnya karena terlalu lama kita lakukan pembiaran oleh tindakan serampangan KPU. Berulangkali," tuturnya.

Baca juga: Jokowi Segera Terbitkan Keppres Tindaklanjuti Pemecatan Hasyim Asyari Sebagai Ketua KPU

Lebih lanjut, Zainal menilai, tanpa adanya sanksi pemecatan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Hasyim Asy'ari sekalipun, citra KPU RI di mata publik sudah buruk sejak lama.

Meski demikian, hal ini seharusnya tidak akan berdampak ke gelaran Pilkada Serentak 2024 nanti.

"Tanpa ini pun sebenarnya sudah turun image dan citra KPU, sejak lama. Tapi kalau pengurusan pilkada bisa bermasalah, saya kira harusnya enggak," ucap pria yang kerap disapa Uceng itu.

Sebagaimana diketahui, dalam putusan sidang etik, DKPP pun memecat Hasyim dari jabatannya sebab terbukti melanggar etik penyelenggara pemilu. 

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Untuk diketahui, Hasyim diadukan oleh seorang perempuan yang merupakan PPLN sebab diduga melakukan tindak dugaan asusila saat proses Pemilu 2024 berlangsung. 

Selain itu, Hasyim juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu.

Baca juga: Ketua KPU Hasyim Asyari Terbukti Berhubungan Badan dengan PPLN Saat Tugas ke Amsterdam

Terduga korban memberikan kuasa kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK. 

Dalam aduan ke DKPP, pihak kuasa hukum juga mendalilkan Hasyim atas penyalahgunaan jabatan dan fasilitas Ketua KPU RI.

Pada sidang perdana yang berlangsung pada 22 Mei lalu, DKPP menghadirkan pihak dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM sebagai ahli. 

Sementara pada sidang kedua, komisioner, sekretaris jenderal, dan staf KPU RI hadir untuk dimintai keterangan berkaitan dengan dalil pengadu soal penyalahgunaan jabatan dan fasilitas.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat