Terkini Lainnya
TAG
Sejumlah pihak memberi tanggapan terkait keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memecat Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU.
Zainal justru menilai, hal ini terjadi lantaran adanya pembiaran terhadap tindakan serampangan KPU, yang telah dilakukan berulangkali.
Nawawi Pomolango merespon kritikan dari pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar soal capim KPK tak harus dari usnur Polri dan Kejaksaan.
Tiga hakim yang memposisikan diri dissenting opinion atau pendapat berbeda dinilai menggunakan pendekatan aktivisme yudisial.
Dosen yang muncul di film Dirty Vote, Zainal Arifin Mochtar, berpendapat soal hak angket DPR RI terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.
ia menilai, hak angket DPR yang saat ini tengah berupa digulirkan. Itu akan menjadi bukti bangkitnya partai politik oposisi.
Menurut Zainal, Presiden Jokowi saat ini telah berhasil menghidupkan kembali oposisi. Yang sebelumnya dimatikan selama 9 tahun 4 bulan.
Dradjad pun mempertanyakan siapa yang mendanai film Dirty Vote dan siapa yang diminta rekomendasi nama-nama nara sumbernya.
Gibran mengatakan, jika memang mengantongi bukti adanya kecurangan maka pihaknya mempersilakan untuk dilaporkan.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja merespons soal institusinya yang disebut-sebut di dalam film dokumenter 'Dirty Vote'.
Ketiga ahli hukum ini menjelaskan setiap peristiwa hingga penjelasan menurut perundang-undangan dari setiap tindakan kecurangan menuju Pemilu 2024.
Simak profil tiga dosen sekaligus pakar hukum tata negara di film Dirty Vote. Mereka adalah Bivitri Susanti, Zainal Arifin Mochtar, dan Feri Amsari.
Menurut Zainal putusan DKPP itu rancu karena dalam putusannya menyebutkan tidak ada yang keliru dalam penetapan Gibran sebagai cawapres.
Usulan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara Zainal Arifin, dalam sebuah forum diskusi yang digelar beberapa waktu lalu.
Menurut Mahkamah Konstitusi, uji formil terhadap norma hasil putusan MK bisa menimbulkan ketidakpastian.
Sementara itu, M Raziv Barokah selaku kuasa hukum Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar mengatakan, putusan penolakan uji formil dari MK ini akan
Puan Maharani menanggapi mengenai wacana pemakzulan Presiden Jokowi, akui tetap menerima aspirasi tersebut, tetapi pertanyakan soal urgensinya.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya prmohonan uji formil tentang syarat batas minimal usia capres/cawapres.
Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan uji formil Pasal 169 huruf q UU Pemilu, pada Selasa (16/1/2024) hari ini.
MK hari ini akan menggelar sidang pembacaan putusan gugatan uji formil Pasal 169 huruf q Undang-Undang 7 Tahun 2017.