androidvodic.com

Dosen yang Muncul di Dirty Vote Tanggapi soal Hak Angket: Itu Upaya untuk Tagih Janji Presiden - News

News - Dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) sekaligus Pakar Hukum Tata Negara yang muncul di film Dirty Vote, Zainal Arifin Mochtar, bicara soal hak angket di DPR RI terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Menurut Zainal, hak angket DPR RI tersebut merupakan salah satu upaya untuk menagih janji presiden untuk menjalankan pemerintahan secara baik.

"Di ujungnya angket adalah rekomendasi kepada presiden," ujar dia dalam diskusi bertajuk Kondisi Demokrasi Hari Ini, Jumat (23/2/2024).

Tak hanya itu, lanjut Zainal, hak angket DPR RI akan menjadi bukti bangkitnya partai politik (parpol) oposisi.

Meski demikian, Zainal menilai tak semua politisi bisa bertahan sebagai oposisi pemerintah.

Alasannya, karena seringnya politisi membayangkan demokrasi hanya sebatas rotasi elite semata.

"Sekarang oposisi yang hidup ini jadi menarik. Persoalannya adalah seberapa tahan politisi dengan posisi seperti itu," kata Zainal.

"Kalau mereka tidak punya kekuasaan, mereka akan susah. Dan itu sebabnya mereka buru-buru bergabung (dengan) kekuasaan."

"Kalau itu terjadi, saya kira menjadi sesuatu hal yang berbahaya," lanjut dia.

Diketahui, hak angket DPR RI terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024 ini pertama kali dicetuskan oleh calon presiden (capres) 03, Ganjar Pranowo.

Ganjar mendorong partai pengusungnya untuk menggulirkan hak angket tersebut di DPR RI.

Baca juga: Anggota Komisi II DPR Nilai Wacana Pengguliran Hak Angket Sarat Tujuan Politis

Sebagai informasi, hak angket bertujuan untuk menyelidiki pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, diduga dilaksanakan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Komentar JK soal Hak Angket

Sementara itu, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI yang juga pendukung capres 01 Anies Baswedan, Jusuf Kalla (JK), berpendapat hak angket di DPR RI akan baik bagi pihak penggugat maupun tergugat.

Ia menilai, adanya hak angket bisa menjadi momen bagi tergugat untuk melakukan klarifikasi atas kecurigaan dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat