androidvodic.com

Ragam Tanggapan Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari, DPR Tak Heran, Pengamat Sebut Dampak Pembiaran - News

News - Sejumlah pihak memberi tanggapan terkait keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memecat Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Rabu (3/7/2024).

Hasyim Asy'ari terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Belanda.

Keputusan Hasyim Asy'ari dipecat sebagai Ketua KPU disampaikan Ketua DKPP, Heddy Lugito.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu.

1. Hasyim Asy'ari Ucap Syukur

Hasyim Asy'ari menanggapi putusan DKPP RI atas pemecatan dirinya.

Dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Jakarta, Hasyim Asy'ari merasa bersyukur atas putusan DKPP itu.

“Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan saya mengucapkan alhamdulillah dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu,” kata Hasyim.

Dalam konferensi pers itu, Hasyim Asy'ari didampingi oleh anggota KPU RI Idham Holik, August Mellaz, Yulianto Sudrajat, Mochammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap.

Baca juga: Daftar Kontroversi Ketua KPU Hasyim Asyari, Kini Resmi Dipecat setelah Berulang Langgar Kode Etik

2. DPR Tak Heran

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Aus Hidayat Nur, turut menanggapi keputusan DKPP memecat Hasyim.

"Pemecatan itu sudah melalui tahapan-tahapan yang tepat," kata Aus saat dikonfirmasi, Rabu (3/7/2024).

Aus mengaku tak heran.

Apalagi, kata Aus, pemecatan itu juga sudah melalui konsultasi dengan Komisi II DPR RI.

"DKPP sempat konsultasi dengan pimpinan komisi II. Jadi kami tidak heran," pungkasnya.

3. Kata Istana

Sementara itu, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan pasca-putusan DKPP, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat