Diduga Langgar Jam Operasional Selama Ramadan, Sejumlah Tempat Hiburan Malam di Jakarta Dirazia - News
Laporan Wartawan News, Abdi Ryanda Shakti
News, JAKARTA - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggelar razia ke sejumlah tempat hiburan malam di Jakarta yang diduga melanggar jam operasional selama bulan Ramadan, Jumat (24/3/2023) malam.
Dalam hal ini, tim gabungan juga menemukan adanya minuman keras yang tidak mengantongi izin.
Adapun sejumlah tempat hiburan malam yang jadi sasaran adalah di kawasan SCBD, Gunawarman, Senopati, PIK, di Menteng Jakpus, Jakbar, Jaktim termasuk wilayah Aglomerasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Hengki menerangkan, operasi penertiban itu berdasarkan Surat Edaran Disparekraf Nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H yang dikeluarkan pada 21 Maret 2023.
Baca juga: Sambut Ramadan, Loose Fitting Kaftan Warnai Tren Modest Wear Tanah Air
"Semua tempat hiburan harus kita antisipasi oleh dinas terkait sebelum adanya tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh ormas yang bukan merupakan kewenangan mereka," ujar Hengki dalam keterangannya, Sabtu (25/3/2023).
Hengki mengatakan tujuan razia ini adalah untuk memantau jam operasional tempat hiburan malam selama Ramadan.
"Semua tempat hiburan sesuai surat edaran tanggal 21 Maret 2023, dari dinas pariwisata dan ekonomi kreatif adalah semau tempat hiburan karaoke bar diskotik, kafe, dan seterusnya yang mengundang masyarakat banyak harus tutup di jam 24.00 WIB tidak boleh lebih," ucapnya.
Hengki menerangkan dari hasil pengecekan secara umum tempat hiburan malam telah memantuhi aturan yang berlaku.
"Semua sudah kita saksikan jam 12 kurang mereka sudah close dan menagih pembayaran. Di Ambrosia ini tadi ada yang melampaui jam lewat," ujar dia.
Namun, ada satu tempat hiburan malam di Ambrosia Private Club di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Baca juga: Petugas Gabungan dari TNI-Polri hingga BNN Razia Tempat Hiburan Malam di Jakart, 16 Orang Terjaring
Saat didatangi, klub tersebut kedapatan masih buka melewati jam 24.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan, ternyata ada beberapa minuman yang tidak mengantongi izin.
"Ini yang nggak ada izin BPOM ya, nanti masukin kardus, data kan, kalian bawakan STP, bawa ke kantor saja," kata Wadir Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander.
Selain itu, perwakilan dari Dinas Pariwisata DKI Jakarta turut mengecek Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A, B dan C (SKPL-A), (SKPL-B), (SKPL-C).
"Kalau tidak ada nanti ada kewenangan dari Dinas Pariwisata untuk mencabut izin, untuk menyegel ada Satpol PP kita bawa. Semua rata-rata sudah menaati aturan," ungkapnya.
Terkini Lainnya
Ramadan 2023
Tempat hiburan malam yang jadi sasaran razia adalah di kawasan SCBD, Gunawarman, Senopati, PIK, di Menteng Jakpus, Jakbar, Jaktim.
Seorang Suami di Jakut Tewas Gantung Diri Karena Terlilit Utang, Tinggalkan Surat untuk Istri
Ramadan 2023
BERITA REKOMENDASI
Partai Berkarya Gelar Parade Ziarah Kebangsaan Selama Ramadan
BERITA TERKINI
berita POPULER
Awal Penemuan Jasad Wanita di Kos Cipayung, Hilang Kontak 4 Hari dan Tak Masuk Kerja
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini Jumat, 5 Juli 2024: Depok dan Tangerang Hujan Petir
Dirut RS Yarsi Jakarta akan Dilantik Jadi Ketua IKA Unand Jabodetabek
Viral Sopir Taksi & Fortuner Pelat Dinas Cekcok di Simpang Susun Semanggi, Polisi Tunggu Laporan
4 Fakta Gadis di Cengkareng Dijual Pacar lewat Open BO: Korban Hamil dan Alami Trauma