androidvodic.com

LPSK Beberkan Alasan Lindungi Istri Eks Legislator PKS: Cegah Kekerasan Berulang - News

Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla

News, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan hal-hal yang dipertimbangkan hingga akhirnya memberikan perlindungan kepada MY, korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Perlindungan terhadap MY yang merupakan istri Bukhori Yusuf, mantan anggota DPR Fraksi PKS diberikan demi mencegah berulangnya tindak kekerasan.

Baca juga: Komnas Perempuan: Tudingan Terhadap Istri Bukhori Yusuf Berpotensi Kesampingkan Fakta KDRT

"Tentu kita mengantisipasi agar kekerasan yang dilakukan itu tidak terjadi kembali," ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).

Bahkan korban dinilai terancam nyawanya bila kekerasan itu terjadi lagi.

"Kalau dibiarkan memang punya potensi (kehilangan nyawa). Kalau orang lagi marah, lagi kalap, apapun kan bisa terjadi, yang terburuk," kata Edwin.

Selain potensi kekerasan berulang, perlindungan juga diberikan karena status MY dalam perkara KDRT ini.

Meski beberapa pihak menuding status MY bukan korban karena secara hukum belum terbukti di pengadilan, Edwin memastikan MY tetap layak mendapat perlindungan.

Hal itu lantaran status MY dipastikan sebagai pelapor yang dijamin dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.

Baca juga: Bukhori Yusuf Laporkan Balik MY, Komnas Perempuan Minta Polri Percepat Tangani Kasus KDRT

"Yang jelas kan dia sebagai pelapor. Sebagai yang mengalami dan mengetahui peristiwa tersebut," ujarnya.

Hingga kini, MY masih berada di bawah perlindungan LPSK.

LPSK memberikan perlindungan fisik sejak empat bulan lalu.

"Ada perlindungan fisik sejak Februari tahun ini," kata Edwin.

Sebelumnya, Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakkir mengungkapkan bahwa LPSK belum bisa memberikan perlindungan terhadap MY.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat