androidvodic.com

Mediasi 'Class Action' Gagal Ginjal Buntu, Pemerintah Ogah Bayar Ganti Rugi - News

Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla

News, JAKARTA - Orangtua korban Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) memohon ganti rugi sebesar Rp 4,9 juta setiap bulan kepada pemerintah dan pihak tergugat lainnya.

Permohonan itu disampaikan dalam mediasi gugatan class action orangtua korban GGAPA di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: Komnas HAM: Tak Masuk Akal Kemensos Tak Ada Anggaran Korban Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal

Selain itu, orang tua korban juga memohon kompensasi dari biaya yang ditimbulkan di luar ketentuan BPJS Kesehatan.

"Intinya adalah anggaran yang menunjang kesehatan korban anak gagal ginjal untuk hidup lebih baik,” kata kuasa hukum orang tua korban, Rusdianto Matulatuwa dalam keterangannya, Jumat (23/6/2023).

Total uang yang dimohonkan itu akan digunakan untuk kebutuhan perawatan dan pengobatan para korban.

Nantinya kompensasi tersebut tak mesti dibayarkan seukur hidup, melainkan hahya sampai para korban sembuh.

"Misalnya, uang tersebut akan dibelikan kebutuhan kesehatan anak seperti pembelian kasa steril, obat-obatan, dan biaya akomodasi ke rumah sakit sebanyak 2-3 kali dalam rangka melakukan proses penyembuhan akibat dari komplikasi tindakan hemodialisis atau cuci darah rutin," katanya.

Baca juga: Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal: Pemerintah Jangan Anggap Kami Beban 

Tak hanya dari sisi pengobatan, nasib orangtua yang kehilangan pekerjaan demi merawat anak-anaknya yang terkena GGAPA pun turut menjadi pertimbangan.

“Orang tuanya mengalami kendala dalam bekerja karena tidak bisa meninggalkan anaknya dalam waktu yang lama," ujarnya.

Sayangnya, permohonan orang tua korban itu tak diindahkan oleh pihak tergugat.

Dalam persidangan terakhir, proses mediasi menemui titik buntu.

"Dalam dua kali sidang mediasi di Pengadilan Jakarta Selatan, Rabu (21/6), pihak tergugat kompak menyampaikan tidak memiliki kewenangan untuk membayarkan uang kompensasi terhadap korban pasien anak yang menderita penyakit ginjal akut," kata Rusdianto.

Baca juga: Keinginan Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal Bukan Santunan

Sebagai informasi, dalam perkara perdata GGAPA pada anak ini, para orang tua korban menggugat 10 pihak. Mereka ialah: Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industry, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, dan PT Megasetia Agung Kimia.

Sementara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadi pihak yang terkait dalam perkara ini.

Dalam petitum gugatannya, para orang tua korban meminta agar para tergugat membayar ganti rugi karena konsumsi obat sirup yang meyebabkan anak mereka menderita GGAPA.

"Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT  atas seluruh kekayaan dari TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII dan TERGUGAT VIII baik berupa: Kantor, rumah, tanah, kendaraan bermotor  dan  sita saham milik TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, dan TERGUGAT VII dan TERGUGAT VIII  termasuk saham Perseroan  yang  daftar  hartanya akan diajukan secara tertulis dan agar TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT  IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII dihukum untuk membayar kerugian yang dialami PARA PENGGUGAT," sebagaimana termaktub dalam petitum gugatan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat