androidvodic.com

Ungkap Pabrik Sabu di Jakbar, Polisi Sebut Berhasil Selamatkan 65 Ribu Jiwa - News

Laporan wartawan News, Fahmi Ramadhan

News, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar pabrik narkoba jenis sabu di Apartemen Vittoria Residence, Cengkareng, Jakarta Barat jaringan Iran pada 14 Juni 2023.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa dari hasil pengungkapan pabrik pembuatan sabu tersebut sekitar 65 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari jeratan narkotika.

Tak hanya itu bahkan Ramadhan mengibaratkan jumlah tersebut dengan kapasitas stadion GBK jika terisi penuh oleh ribuan penonton saat pertandingan.

"Bisa menyelamatkan 65 ribu jiwa, teman-teman tahu kapasitas GBK, ya sekitar 60 sampai 65 ribu. Bayangkan dalam pengungkapan kasus ini artinya Bareskrim Polri telah menyelamatkan jiwa manusia seperti jumlah manusia 1 stadion," kata Ramadhan dalam konferensi pers, Jum'at (23/6/2023).

Tak hanya itu bahkan Ramadhan mendefinisikan jumlah itu pada saat pertandingan Indonesia kontra Argentina yang kala itu dipadati oleh ribuan penonton di Stadion GBK.

Baca juga: Polisi Sebut Tersangka HR Hanya Butuh Waktu 15 Menit Hasilkan Sabu Setengah Kg

"Sebagai bayangan berapa sih 65 ribu jiwa itu, kira-kira pertandingan Indonesia (melawan) Argentina itu penontonnya 65 ribu. Kira-kira sepadat itulah jiwa manusia yang diselamatkan dengan pengungkapan jaringan narkoba ini," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar pabrik narkoba jenis sabu di Apartemen Vittoria Residence, Cengkareng, Jakarta Barat jaringan Iran pada 14 Juni 2023.

Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap dua tersangka yakni berinisial HR warga negara Iran dan RP warga negara Indonesia (WNI).
"Nah hari ini rekan-rekan sekalian di lokasi ini kita berhasil mengungkap pabrik sabu yang melibatkan jaringan Iran," kata Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jayadi dalam jumpa pers di Apartemen Vittoria Residence, Jakarta Barat, Jumat (23/6/2023).

Jayadi mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada awal Juni 2023 terkait adanya peredaran narkoba oleh seorang warga negara asing (WNA).

"Di lokasi ini tepatnya di sebuah apartemen Victoria Residence kita melakukan penangkapan terhadap tersangka HR di mana Di dalam penangkapan itu di apartemen ini kita temukan sebuah pabrik," ucapnya.

Dari apartemen tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti sabu siap edar sebanyak 30 gram, bahan baku shabu sebanyak 12,36 kg.

Selanjutnya, sabu cair sebanyak 218 ml 

dan bebagai macam prekursor serta peralatan produksi sabu.

"Dari penangkapan HR yang warga negara Iran sekalian kami melakukan pengembangan Kemudian kami berhasil melakukan penangkapan terhadap satu tersangka lagi yang bernama RP ini warga negara Indonesia," ungkapnya.

RP, kata Jayadi, berhasil ditangkap di Jalan Raya Cengkareng, Jakarta Barat dengan barang bukti sabu seberat 400 gram.

"Peran tersangka yang pertama (HR) warga negara Iran itu adalah dia sebagai yang melakukan proses produksi. Kemudian tersangka yang kedua (RP) yang berhasil kami tangkap tadi itu berperan sebagai pengedar," tuturnya.

Saat ini, lanjut Jayadi, pihaknya masih memburu tiga orang buronan yakni WNA berinisial Mr. X, WNA berinisial Y dan WNI berinisial Mr. Z.

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Dittipidnarkoba Bareskrim Polri guna pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 subsider pasal 113 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tengang narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat