androidvodic.com

Polisi Ungkap Kasus Peredaran 36 Kg Sabu di Depok, Modus Pelaku Kemas Narkoba Pakai Bungkus Kopi - News

Laporan Wartawan News, Abdi Ryanda Shakti

News, JAKARTA - Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 36 kilogram di kawasan Depok, Jawa Barat.

Dalam kasus tersebut polisi menangkap satu tersangka berinisial RB alias Robi.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyebut dalam menjalankan aksinya tersangka menggunakan modus baru yakni membungkus sabu dengan kemasan kopi dari Amerika bernama Bluebeard.

"Pengungkapan kasus sabu dengan modus disamarkan dalam beberapa bungkus merk dalam bungkus kopi ini pertama, yang berbau Amerika. Biasanya teh ya," kata Karyoto dalam konferensi pers, Senin (17/7/2023).

Adapun penangkapan dilakukan di Jalan Raya Cinangka, Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat pada 1 Juli 2023.

Baca juga: Polisi Sebut Pria yang Melakukan KDRT pada Istri di Tangsel Merupakan Residivis Kasus Narkoba

Penangkapan berawal saat polisi mendapat informasi dari masyarakat yang resah karena maraknya peredaran narkoba jenis sabu di kawasan Pamulang, Depok.

Setelah diselidiki, saat itu tersangka dengan mobil Honda Jazz sedang menunggu orang yang akan menerima paket sabu seorang diri.

"Atas dasar kecurigaan tersebut Tim melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap saudara RB alias Robi," jelasnya.

Dari tangan tersangka, kata Karyoto, pihaknya mendapatkan 34 bungkus sabu dengan kemasan kopi.

Setelah dikembangkan, ditemukan dua bungkus sabu dengan kemasan teh yang juga disita polisi.

Baca juga: Pengakuan Jebak Mami Linda Buat Teddy Minahasa Tetap Dipenjara Seumur Hidup dalam Kasus Narkoba

"Kita sedang kembangkan, jaringannya di mana suplai 36 kg cukup besar. Kami yakin diatas yang mengendalikan ini punya barang yang lebih besar lagi," ungkapnya.

Saat ini, lanjut Karyoto, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menemukan bandar dari pada jaringan tersebut.

"Barang bukti ini secara teknis akan kita uji juga ke laboratorium BNN untuk mengetahui kandungannya. Sejauh mana kandungannya yang ada di dalam barang-barang ini," tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat