androidvodic.com

PRT Siti Khotimah Alami Sakit Berkepanjangan Jadi Hal yang Memberatkan Hukuman Metty Kapantow Cs - News

Laporan Wartawan News Rahmat W. Nugraha

News, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Tumpanuli Marbun sebutkan hal-hal yang memberitakan dakwaan dari para terdakwa kasus penganiayaan terhadap PRT Siti Khotimah.

Adapun hal itu disampaikan hakim ketua pada sidang vonis seluruh terdakwa atas kasus penganiayaan Siti Khotimah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/7/2023).

"Yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," kata majelis hakim.

Majelis hakim melanjutkan perbuatan para terdakwa menyebabkan rasa sakit yang berkepanjangan kepada Siti Khotimah. Tetapi juga menimbulkan trauma yang mendalam yang dialami oleh korban Siti Khotimah di kemudian hari.

"Perbuatan para terdakwa membuat korban mengalami kehilangan pekerjaan dan penghasilan dalam waktu yang lama," jelas hakim.

Kemudian ketua majelis hakim melanjutkan perbuatan para terdakwa terhadap korban Siti Khotimah membuat korban mengalami kesulitan dalam aktivitasnya sehari-hari karena luka yang dideritanya.

Baca juga: Jasad Pria Diduga Korban Penganiayaan Ditemukan di Pinggir Jalan, Wajahnya Sudah Tak Bisa Dikenali

"Para terdakwa tidak berterus terang dan tidak mengakui sebagian perbuatan yang dilakukannya dan para terdakwa berbelit-belit dalam berikan keterangan," tegasnya.

Adapun sebelummya dam persidangan para terdakwa kasus penganiayaan terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT) Siti Khotimah resmi divonis oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/7/2023).

Hakim di persidangan menyebutkan bahwa seluruh terdakwa terbukti melakukan kekerasan fisik yang mengakibatkan luka berat terhadap Siti Khotimah.

"Mengadili satu menyatakan terdakwa satu Metty Kapantow, terdakwa dua, So Kasander, terdakwa tiga Jane Sander. Terdakwa Evi, Sutriyah, Saodah, Inda Yanti, Febriana Amelia, dan Pariyah," kata ketua majelis hakim Tumpanuli Marbun dalam persidangan di PN Jaksel, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2023).

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana, melakukan dan menyuruh melakukan kekerasan fisik yang mengakibatkan luka berat dan dilakukan secara berlanjut," kata majelis hakim.

Kemudian Tumpanuli Marbun memutuskan hukuman penjara untuk majikan Siti Khotimah yakni Metty Kapantow dan So Kasander. Masing-masing empat tahun dan tiga tahun enam bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap Metty Kapantow oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun. Terdakwa dua, So Kasander tiga tahun enam bulan," kata majelis hakim.

"Terdakwa Evi empat tahun, terdakwa Sutriyah tiga tahun enam bulan, Inda Yanti, Saodah dan Pariyah masih-masing selama tiga tahun enam bulan," jelas majelis hakim.

Kemudian majelis hakim juga meminta untuk terdakwa majikan dari Siti Khotimah untuk membayar uang restitusi.

"Menghukum terdakwa satu Metty Kapantow dan terdakwa dua So Kasander untuk membayar uang restitusi sebagaimana telah diumumkan oleh LPSK dan ditetapkan oleh Kepaniteraan Jakarta Selatan sebesar Rp 275 juta," tegasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat