androidvodic.com

Dihabisi di Ruang Makan, Polisi Ungkap Detik-detik Aksi Keji Anak Bunuh Ibu dan Ayahnya di Depok - News

Laporan wartawan News, Fahmi Ramadhan

News, JAKARTA - Rifky Aziz Ramadhan (22) diketahui menusuk Sri Widiastuti (43) ibunya sendiri hingga tewas ketika sang ibu tengah duduk di ruang makan di rumahnya di Tapos, Depok, Jawa Barat, Kamis (10/8/2023) lalu.

Kapolsek Cimanggis Kompol Aried Budiharso mengatakan bahwa saat itu Rifky menusuk ibunya di bagian leher, dada dan paha dengan menggunakan pisau.

"Dimana saat itu saudari Sri Widiastuti (korban) sedang duduk di meja makan kemudian oleh pelaku ditusuk menggunakan pisau. Ini bisa dilihat pisaunya mengenai leher, dada dan paha intinya terkena organ vital," ucap Arief dikutip Minggu (13/8/2023).

Lalu berselang 15 menit kemudian, sang ayah yakni Munir (49) yang juga korban pada kejadian itu pulang ke rumah.

Arief menjelaskan, pada saat Munir masuk ke dalam rumah kemudian tersangka Rifky langsung menikamkan golok yang ia pegang kepada ayahnya itu.

"Tapi awal mulanya ia menggunakan bagian pegangan golok ini mengenai kepala korban. Setelah itu korban dibawa ke kamar lalu dikunci disitulah terjadi pergulatan dan tersangka mencoba membacok korban kembali," jelasnya.

Lebih lanjut kata Arief, pada saat di kamar itu korban Munir lalu berteriak minta tolong dan sesaat kemudian warga berdatangan ke lokasi tersebut.

"Hingga akhirnya datang masyarakat dan mendobrak paksa pintu kamar yang terkunci. Setelag didobrak, warga mengamankan tersangka dan korban dibawa ke rumah sakit," ujarnya.

Ditetapkan Tersangka dan Terancam Hukuman Mati

Polisi akhirnya menetapkan Rifky Aziz Ramadhan (22) sebagai tersangka usai terbukti melakukan pembunuhan terhadap ibu kandungnya sendiri yakni SW (43) di Tapos, Depok, Jawa Barat, Kamis (10/8/2023) kemarin.

Kapolsek Metro Cimanggis Kompol Arief Budiharso mengatakan bahwa penetapan tersangka itu usai pihaknya melakukan olah TKP dan pengumpulan alat bukti.

"Dari Polsek Cimanggis menetapkan saudara RA sebagai tersangka dalam kasus tersebut," kata Arief dalam konferensi pers, Jumat (11/8/2023).

Adapun dalam kejadian itu polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya sebilah pisau, sebilah golok, alat pel, serta baju yang digunakan tersangka saat membunuh.

Baca juga: BREAKING NEWS Rifky Pembunuh Ibu Sendiri di Depok, Ditetapkan Tersangka dan Terancam Hukuman Mati

Terkait pasal yang diterapkan kepada tersangka, Arief mengatakan bahwa Rifky dapat terancam pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

"Ancaman hukuman bisa dihukum mati kalau terbukti 340, kemudian seumur hidup, 20 tahun, 15 tahun, terendah 10 tahun," pungkasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat