androidvodic.com

Kakek Pelaku Pencabulan Anak di Karawang Residivis Kasus yang Sama, Kini Korban Lebih Banyak - News

TRIBUNNNEWS.COM - Ade Wari, kakek berusia 58 tahun yang menjadi tersangka pencabulan terhadap anak, ternyata seorang residivis kasus yang sama.

Tiga tahun lalu ia bebas dari penjara setelah menjalani hukuman 10 tahun penjara.

Namun, bukannya menata hidupnya lebih baik, ia malah melakukan kejahatan yang sama hingga kembali berurusan dengan polisi.

Ada lima anak anak melapor ke polisi. Usia mereka 7 hingga 12 tahun.

"Korban ini merupakan tetangganya, " kata Kapolres Karawang Jawa Barat, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, seperti dikutip dari wartakotalive.com, Sabtu (19/8/2023).

Baca juga: Tahanan Kasus Pencabulan Menjadi Pelaku Pembakaran Sel Tahanan Mapolsek Gantarang Bulukumba

Menurut Wirdhanto, modus Ade Wari masih sama seperti sebelumnya.

Ia mengiming-imingi korban dengan memberikan mereka uang, permen, dan buku.

Kejahatan Ade wari terbongkar setelah korban mengadu ke orang tua mereka.

Kemudian si orang tua meneruskan aduan anak mereka dengan melapor ke pihak berwajib. 

"Kami langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti serta petunjuk lainnya,"  lanjut Wirdhanto.

"Tersangka kami tangkap setelah bukti-bukti yang kami dapat mengarah kepadanya," katanya.

Ketika dimintai keterangan, pelaku mencari target korban berkeliling kampung. Ia mencari tempat anak-anak perempuan bermain.

Wari melampiaskan nafsu bejadnya di sejumlah tempat. Bukan hanya tempat bermain dan rumahnya sendiri.

Ia juga melakukan aksinya tersebut di kediaman korban. Tentu saja saat kejadian orang tua korban tidak ada di rumah.

Ade Wari dijerat Pasal 81 ayat (1) dan pasal 81 ayat (2) tentang perlindungan anak UU Nomor 23 tahun 2022 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat