androidvodic.com

Polda Metro Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras yang Melibatkan Asisten Dokter hingga Apoteker - News

Laporan Wartawan News, Fersianus Waku

News, JAKARTA - Polda Metro Jaya berhasil menangkap 26 tersangka kasus peredaran obat keras atau masuk dalam golongan G pada periode Januari hingga Agustus 2023.

Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Victor Inkiriwang mengatakan dari 26 tersangka, salah satu kasusnya melibatkan oknum tenaga kesehatan seperti asisten dokter dan apoteker.

Menurut Victor, para oknum tersebut berperan memberikan obat keras kepada pembeli tanpa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Polisi Tangkap 26 Tersangka Peredaran Obat Keras Periode Januari-Agustus 2023

"Peredaran farmasi ini kami ungkap dilakukan melalui apotek, jadi peredaran dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan, ataupun SOP yang berlaku," kata Victor dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/8/2023).

Dia menyebut bahwa pelaku juga menggunakan beragam modus, seperti mengedarkan obat tanpa izin edar hingga obat kadaluwarsa yang diubah tanggal kadaluwarsanya.

Sementara, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut obat-obat tersebut diamankan dari 24 TKP di wilayah Jabodetabek.

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pengedar Obat Keras di Cirebon

Beberapa TKP itu, yakni 5 toko obat wilayah Jakarta Timur, 1 toko obat wilayah Jakarta Selatan, 3 toko obat wilayah Kabupaten Bekasi, 3 toko obat wilayah Kota Bekasi, 3 apotek wilayah Jakarta Pusat, 1 apotek wilayah Jakarta Selatan, 1 apotek wilayah Jakarta Timur, 1 klinik wilayah Depok, 2 pedagang di Jakarta Selatan, 1 pedagang di wilayah Jakarta Timur dan 3 pedagang di wilayah Kota Bekasi

"Mulai dari importir, pabrikan. Penjualan sediaan farmasi yang tidak sesuai dengan ketentuan. Baik itu di toko obat, apotik, dan tempat-tempat lainnya seperti klinik," ucap Ade.

Menurutnya, jenis obat keras yang dimaksud, yakni hexymer, alprazolam, psikotropika golongan IV hingga tramadol.

"Apabila ditotal hasil pengungkapan dari Januari sampai Agustus 2023 yang kami sita sebanyak 39.185 butir hexymer. Kemudian 31.993 alprazolam termasuk psikotropika golongan IV. Kemudian tramadol 11.083 butir dan berbagai jenis obat lainnya," ungkap Ade.

Adapun pelaku dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 60 angka 10 jo angka 4 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Baca juga: Industri Narkotika Rumahan di Johar Baru Gunakan Obat Keras Sebagai Bahan Baku Pembuatan Ekstasi

Mereka juga dijerat Pasal 60 angka 10 jo angka 4 Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang perubahan atas Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Dijerat Pasal 198 jo Pasal 108 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 86 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan dijerat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat