androidvodic.com

Nasib 7 Pemotor Tertabrak Truk akibat Lawan Arah di Lenteng Agung: Ditilang, Terancam Sanksi Pidana - News

News - Kecelakaan yang melibatkan tujuh motor dan satu unit truk bermuatan bata hebel terjadi di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan mengarah ke Depok, Selasa (22/8/2023).

Dalam video yang beredar, sejumlah pengendara beserta motor yang ditunggangi terlihat tergeletak di aspal dan atas trotoar di lokasi tersebut.

Sebanyak tiga motor terlihat sampai tersangkut di bagian depan truk berwarna hijau yang diduga terlibat kecelakaan tersebut.

Kapolsek Jagakarsa, Kompol Multazam Lisendra, membenarkan adanya kecelakaan itu.

"Truk bermuatan bata hebel menabrak tujuh pengendara motor," ujarnya, Selasa.

Sementara itu, pihak yang diduga menjadi penyebab kecelakaan adalah pengendara roda dua.

Baca juga: Dirut Jasa Raharja: Korban dan Penyebab Kecelakaan di Lenteng Agung Tidak Dapat Santunan

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Bayu Marfiando, menjelaskan hal itu terungkap setelah pihaknya memeriksa sejumlah saksi.

"Apakah ada dugaan atau kesengajaan atau enggak dari pengendara mobil, itu masih kami dalami," ungkapnya, Selasa, dilansir Kompas.com.

"Sejauh ini, yang diduga sebagai penyebab kecelakaan karena kendaraan melawan arus," jelas Bayu.

Lantas, bagaimana nasib 7 pemotor itu?

1. Polisi Beri Sanksi Tilang

Meski luka-luka setelah menjadi korban kecelakaan, tujuh pengendara motor itu akan kena tilang karena melawan arus lalu lintas.

"Iya pasti. Kalau penilangan sudah pasti," kata Kompol Bayu Marfiando, Selasa.

Baca juga: Diguyur Hujan Deras, Jalan Kemang Raya dan Jalan Lenteng Agung Jakarta Selatan Tergenang 20 Cm

Kecelakaan di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan mengarah ke Depok, Selasa (22/8/2023) sekira pukul 07.00 WIB.
Kecelakaan di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan mengarah ke Depok, Selasa (22/8/2023) sekira pukul 07.00 WIB. (Polsek Jagakarsa)

2. Terancam Dikenai Sanksi Pidana

Pemotor yang melawan arah juga akan dikenakan sanksi pidana bila terbukti menjadi penyebab kecelakaan.

"Bukan hanya tilang, kalau ternyata hasil penyidikannya mereka salah, ya mereka juga bisa dipidana."

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat