androidvodic.com

Kasus Kecelakaan karena Lawan Arah, Apakah Ditanggung BPJS Kesehatan? - News

Laporan Wartawan News Rina Ayu

News, JAKARTA -- Baru-baru ini terjadi kecelakaan lalu lintas di Lenteng Agung.

Tujuh orang menjadi korban akibat kelalaian mereka yang berkendara dengan melawan arus lalu lintas.

PT. Jasa Raharja pun memastikan para korban tersebut tidak mendapatkan santunan.

Lalu bagaimana dengan pengobatan mereka, apakah ditanggung BPJS Kesehatan?

Berikut penjelasan Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto.

Pria yang kerap disapa Ardi ini menerangkan bahwa pada prinsipnya BPJS Kesehatan menjadi penjamin kedua setelah PT Jasa Raharja.

Ia menerangkan, penjaminan kasus kecelakaan lalu lintas harus sesuai dengan Laporan Kepolisian (LP). 

Lalu, BPJS Kesehatan bersama PT Jasa Raharja menjamin berdasarkan laporan kepolisian terkait penjaminan atas korban kecelakaan tersebut.

"Apabila dalam laporan tersebut menyatakan kecelakaan lalu lintas tunggal dan jasa raharja telah mengeluarkan surat keterangan tidak dijamin, maka untuk penjaminan kasus kecelakaan lalu lintas akan dijamin oleh BPJS Kesehatan," kata Ardi kepada News beberapa waktu lalu.

Namun berbeda halnya, jika dalam laporan kepolisian menyatakan kecelakaan lalu lintas ganda.

PT Jasa Raharja berlaku sebagai penjamin pertama sesuai batas plafon yang ditentukan. 

"Jika biaya pengobatan melebihi batas yang ditentukan, maka BPJS Kesehatan menjadi penjamin kedua," terang dia.

Baca juga: Nasib 7 Pemotor Tertabrak Truk akibat Lawan Arah di Lenteng Agung: Ditilang, Terancam Sanksi Pidana

Pihaknya pun mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap berhati-hati dalam berkendara dan selalu mematuhi rambu lalu lintas yang ada, mengenakan helm bagi pengguna motor dan menggunakan sabuk pengaman bagi pengendara mobil. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat