androidvodic.com

Majelis Hakim PN Cikarang Tunda Sidang Vonis Kasus Mutilasi Angela Senin Pekan Depan - News

News, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Cikarang menunda sidang vonis terdakwa Ecky Listiantho (34) terkait kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Angela Hindriati (54), Senin (18/9/2023) pekan depan.

Ketua Majelis Hakim Agus Soetrisna pun menyampaikan, adapun penundaan sidang itu lantaran putusan terhadap Ecky belum siap dibacakan.

"Hari ini seyogyanya pembacaan putusan namun majelis hakim mohon maaf karena putusan belum siap dibacakan," kata Agus di ruang Sidang Candra, Senin (11/9/2023).

Selain itu dikatakan Agus, bahwa pihaknya juga masih memusyawarahkan serta mempertimbangkan vonis yang akan dijatuhkan terhadap Ecky.

Ecky Listiantho (kiri), pelaku mutilasi Angela Hindriati (kanan). Jasad Angela ditemukan di kontrakan Ecky di kawasan Buaran, Bekasi, Jawa Barat (tengah).
Ecky Listiantho (kiri), pelaku mutilasi Angela Hindriati (kanan). Jasad Angela ditemukan di kontrakan Ecky di kawasan Buaran, Bekasi, Jawa Barat (tengah). (ISTIMEWA/TribunBekasi.com Rangga Baskoro)

Oleh sebab itu hakim pun memutuskan menunda sidang pembacaan vonis pada Senin 18 September 2023 mendatang.

"Masih ada beberapa hal yang masih kami musyawarahkan dan masih perlu pertimbangan kami. Jadi persidangan ditunda lagi hari Senin 18 September 2023," jelas Agus.

Dituntut Hukuman Mati

Sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi telah menuntut terdakwa kasus mutilasi M Ecky Listiantho (34), dengan pidana mati.

Tim Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara ini diantaranya adalah Rizky Putradinata, SH, Hasan Nurodin Akhmad, SH, MH, Rahayudin, SH, Hayomi Saputra, SH, Guntur Wibowo, SH, MH, dan Widyatmoko, SH. 

Situs SIPP PN Cikarang menyebutkan bahwa Tim JPU menuntut supaya terdakwa M Ecky Listiantho bin Sugianto diputuskan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Pasal 181 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum.

Sidang tuntutan itu digelar di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Cikarang pada Senin (7/8/2023) lalu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Ecky Listiantho bin Sugianto dengan pidana mati," demikian bunyi tuntutan Tim JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, dikutip Selasa (8/8/2023).

Awal Mula Kasus

Sebelumnya, warga digemparkan dengan adanya penemuan jasad seorang wanita yang belakangan diketahui adalah Angela Hindriati (54) di sebuah kontrakan di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (30/12/2022) dini hari.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat