androidvodic.com

Janda Dua Anak Sayat Wajah Istri Mantan Pacarnya dengan Cutter Karena Tak Kunjung Dinikahi - News

News, JAKARTA - Fani Mutiara (24), seorang janda anak dua warga Cilincing, Jakarta Utara harus berurusan dengan pihak kepolisian karena menganiaya seorang wanita bernama Rindu Utami (31) di kawasan Tambora, Jakarta Barat.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan korban dianiaya dengan cara diserang menggunakan sebilah cutter.

"Peristiwa penganiayaan dengan pemberatan ini terjadi pada Hari Senin, tanggal 11 September 2023, sekitar Pukul 05.00 Wib, di Jalan Angke Indah, RT.011/001, Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat," kata Putra dalam keterangannya, Selasa (12/9/2023).

Putra mengatakan pelaku merupakan mantan pacar pria berinisial HM (37) yang merupakan suami dari korban.

"Pelaku adalah mantan pacar suami korban, motif pelaku karena kesal dan cemburu kepada korban sehingga memicunya melakukan penganiayaan," ucapnya.

Kecemburuan itu didasari dari janji HM yang akan menikahi tersangka dan akan menceraikan korban. Namun, hingga saat ini, hal tersebut tidak terlaksana.

"Suami korban inisial HM (37) memang merupakan mantan pacar namun masih  sering berhubungan dengan tersangka. Suami korban sering meminjam duit kepada tersangka dan pernah berjanji akan menceraikan istrinya (korban) dan menikahi tersangka," ucapnya.

"Namun janji ini tidak pernah dipenuhi sehingga tersangka marah, kesal dan cemburu kepada istri HM (37) yang bernama Rindu Utami (31)" sambungnya.

Saat itu, kata Putra, HM dan korban tengah tidur di rumahnya. Namun, tiba-tiba tersangka langsung mendobrak rumah korban dan menyerang secara membabi buta.

"Suami korban langsung berupaya memisahkan pelaku dan korban, namun korban sudah bersimbah darah karena mengalami luka sayatan di wajah," tuturnya.

Akibatnya, korban mengalami luka-luka dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Baca juga: Belasan Orang Tidak Dikenal Aniaya Petugas SPBU di Sleman, Ini Dugaan Penyebabnya

"Korban lalu dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat untuk diberikan pertolongan, sedangkan pelaku diamankan warga dan dibawa ke Polsek Tambora untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelasnya.

Saat ini, tersangka telah ditangkap dan dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan terancam hukuman 5 tahun penjara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat