androidvodic.com

Operasi Zebra Jaya 2023 Dimulai, Polda Metro Kerahkan 2.939 Personel Pantau Pelanggar Lalu Lintas - News

Laporan Wartawan News, Abdi Ryanda Shakti

News, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya baru memulai Operasi Zebra Jaya 2023 untuk menindak para pelanggar lalu lintas di Jakarta dan sekitarnya.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto mengatakan ada 2.939 personel yang dikerahkan untuk memantau para pelanggar lalu lintas di jalan.

"Operasi Zebra tahun 2023 ini melibatkan 2.939 personel, yang terdiri dari 1.349 personel Satgasda, dan 1590 Satgasres," kata Suyudi kepada wartawan, Senin (18/9/2023).

Operasi Zebra ini akan dilaksanakan selama 14 hari mulai 18 September hingga 1 Oktober 2023 dengan sejumlah tujuan agar terciptanya kedisiplinan berkendara.

Baca juga: Pengguna Sepeda Listrik di Jalan Raya di Purwakarta Ditindak saat Operasi Zebra Lodaya 2023

"Yaitu satu, meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Dua, menurunnya angka kecelakaan. Tiga, terciptanya Kamseltibcarlantas," ujarnya.

Dalam pelaksanaan operasi zebra, pihak kepolisian juga diharuskan melakukan sosialisasi pelaksanaan uji emisi kepada para pengendara.

Hal tersebut untuk mengurangi polusi udara di Jakarta yang belakangan tengah menjadi sorotan.

Suyudi meminta personel yang bertugas untuk bekerja seusai aturan yang ada. Dia juga meminta mereka untuk mengedepankan sisi humanis dan jujur.

"Apabila saudara sekalian harus melakukan penegakan hukum, lakukanlah dengan humanis, jujur, dan adil. Oleh karena itu tidak ada kata bosan dan lelah untuk melayani masyarakat. Jadikan pekerjaan ini sebagai ladang amal ibadah sehingga saudara dapat melaksanakan dengan tulus dan ikhlas," pungkasnya.

Dalam hal ini, ada setidaknya 15 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sorotan dalam operasi tersebut, di antaranya:

1. Pengendara roda empat atau roda dua yang melawan arus
2. Pengemudi atau pengendara di bawah pengaruh alkohol
3. Pengemudi atau pengendara menggunakan HP saat mengemudi
4. Pengendara tidak menggunakan helm SNI
5. Pengendara yang berkendara melebihi kecepatan
6. Kendaraan yang memasang rotator tidak sesuai peruntukannya

Baca juga: Jadwal Operasi Zebra 2023 dan Sasaran Tilangnya

7. Kendaraan yang memakai pelat nomor rahasia
8. Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan
9. Pengemudi melebihi batas kecepatan yang ditentukan
10. Pengendara berboncengan lebih dari satu orang
11. Pengemudi atau pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM
12. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
13. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK), melanggar marka jalan
14. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar
15. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine bukan peruntukkannya, penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor rahasia, penertiban parkir liar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat