androidvodic.com

Polisi dalami Jaringan Prostitusi Online Muncikari Mami Icha yang Jual Puluhan Anak di Jakarta - News

News, JAKARTA - Polisi tengah mendalami kasus prostitusi online yang mengeksploitasi puluhan anak di bawah umur di kawasan Jakarta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan tersangka FEA alias Mami Icha mempunyai jaringan untuk mencari para anak di bawah umur untuk dieksploitasi.

"Bagaimana tersangka merekrut para anak korban, dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang kita lakukan memiliki jaringan untuk merekrut anak korban melalui jaringannya ini yang masih kita dalami keterlibatan tersangka lainnya, yang masuk jaringan FEA ini," kata Ade Safri kepada wartawan, Selasa (26/9/2023).

Ade menyebut 21 anak yang dipekerjakan Mami Icha tersebut diperoleh dari media sosial yang nantinya akan dipromosikan kembali melalui itu.

"Karena dari hasil penyelidikan awal, ada 21 anak korban atau anak yang menjadi korban yang diduga dikerjakan oleh FEA ini. Ini hasil profiling yang kita lakukan terhadap medsos FEA ini," ucapnya.

Nantinya, kata Ade, para kliennya tersebut akan dikirimkan foto-foto para anak korban ini melalui telegram maupun line.

"Jadi para anak korban ini, itu mengenal lewat jaringannya ini. Jadi ketika klien ini akan melakuka teransaksi kepada FEA ini jadi para klein ini akan membayar dp terlebih dahulu kepada tsk FEA ini senilai Rp200 ribu sampai Rp500 ribu," ungkapnya.

"Kemudian setelah diantarkan ke hotel yang sudah ditentukan klien. Di situlah klien akan membayar kekurangan dari kesepakatan yang telah disepakati," sambungnya.


Diduga Ada Puluhan Anak

Ade Safri menyebut FEA alias Mami Icha melakukan eksploitasi melalui media sosial (medsos).

"Ungkap kasus dan upaya penangkapan terhadap tersangka sebagai muncikari yang diduga melakukan tindak pidana prostitusi, layanan seksual, eksploitasi secara seksual terhadap anak," jelasnya.

Ade mengatakan selain Mami Icha, pihaknya juga mengamankan dua anak di bawah umur yang menjadi korban praktik prostitusi tersebut berinisial SM (14) dan DO (15).

Adapun korban dijanjikan oleh Mami Icha akan mendapatkan uang jutaan rupiah jika mau melayani pria hidung belang.

"Dari keterangan yang didapat dari Tersangka FEA, bahwa untuk status perawan ditawarkan sebesar 7 hingga 8 juta per jam dan untuk non perawan ditawarkan sebesar 1.5 juta per jam," ungkapnya.

Baca juga: Prostitusi Gang Royal Pinggir Rel Penjaringan Dibongkar, Pekerjakan Banyak Gadis Muda Asal Jabar

Saat ini kedua korban, kata Ade, sudah ditangani oleh Pusat Pelayan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta dan dikembalikan ke orang tuanya.

"Hasil identifikasi awal dari sosial media milik tersangka FEA, diduga masih ada 21 orang anak yang dieksploitasi oleh tersangka secara seksual dan diduga masih merupakan anak di bawah umur dan ini akan didalami," tuturnya.

Atas perbuatannya, Mami Icha dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka berprofesi sebagai ibu rumah tangga," jelasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat