androidvodic.com

Majelis Hakim Vonis Lepas Pengusaha Properti Meski Masih Berutang Rp 7,5 Miliar Saat Membeli Tanah - News

News, JAKARTA - Yatmi, seorang pengusaha properti sangat senang saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim) memvonis lepas dirinya dan dikeluarkan dari tahanan.

Ia langsung berpelukan dengan tim penasihat hukum seusai Ketua Majelis Hakim, Ardi membacakan putusan.

"Menyatakan terdakwa Yatmi terbukti melakukan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan penuntut umum, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana, melainkan perdata," kata Hakim Ketua, Ardi dalam persidangan di Pengadilan Negeri, Jakarta Timur, Kamis (12/10/2023) kemarin.

"Dan terdakwa dikeluarkan dari tahanan," lanjut Ardi.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Sumba Barat Lukas Lebu Ditahan karena Terlibat Kasus Jual Beli Tanah di Marosi

Kasus yang menjerat Yatmi bermula pada tahun 2013.

Kala itu Yatmi membeli tiga bidang tanah pada Ita Sulistyantini selaku pelapor.

Kemudian, Yatmi membayar DP atau uang muka dan mengajak Ita Sulistyantini ke notaris untuk menandatangani PPJB (perjanjian pengikatan jual beli).

Keduanya sepakat, dan tertulis Yatmi harus membayar sisanya itu pada tahun 2014.

Apabila Yatmi tidak membayarnya pada 2014, maka uang muka dinyatakan hangus dan perjanjian batal.

Setelah menandatangani PPJB, Yatmi menilai sudah memiliki kuasa atas tiga bidang tanah tersebut, meski dirinya belum lunas pembayarannya.

Tujuan Yatmi membeli tanah untuk dibangun lagi menjadi perumahan bernama 'The Green Hills Residence', Cipayung, Jakarta Timur dengan sistem pembayaran KPR.

Baca juga: Suami Pamer Beli Tanah, Ekspresi Tertekan Lesti Kejora Disorot, Rizky Billar: Sudah Terbaca

Lebih lanjut, Yatmi mulai menjualnya melalui brosur, iklan di internet maupun kantor pemasaran dengan nama "The Green Hills Residence". Kemudian, mulailah masuk pembeli.

Ita Sulistyantini merasa dirugikan dan melaporkan Yatmi ke Polda Metro Jaya dengan Pasal 378 KUHP pada 2018.

Ita Sulistyantini merasa dirugikan karena Yatmi menjual beberapa kavling tanah dan menerima uang penjualan dari pembeli tanpa seizin Ita.

Atas ini semua, Ita pun mengklaim bahwa dirinya mengalami kerugian sekitar Rp 7,5 miliar.

Yatmi terlihat sangat senang saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur(Jaktim) memvonis lepas dirinya dan dikeluarkan dari tahanan. Ia langsung berpelukan dengan tim penasihat hukum seusai Ketua Majelis Hakim, Ardi membacakan putusan.
Yatmi terlihat sangat senang saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur(Jaktim) memvonis lepas dirinya dan dikeluarkan dari tahanan. Ia langsung berpelukan dengan tim penasihat hukum seusai Ketua Majelis Hakim, Ardi membacakan putusan. (Istimewa)

Merespons putusan tersebut, Penasihat Hukum Ita, Yanto Jaya mengaku akan mempersiapkan langkah hukum berikutnya apabila sang klien merasa kurang puas atas putusan majelis hakim.

"Kita akan persiapkan langkah selanjutnya, apabila merasa kurang puas dengan vonis hakim," kata Yanto.

Sementara itu Penasihat Hukum Yatmi, Donny Alamsyah Sheyoputra bersyukur kliennya akhirnya bebas dari penjara.

"Pada akhirnya, kebenaran ditunjukkan apa yang dilakukan terdakwa memang terbukti, tapi sebetulnya itu adalah perbuatan perdata, itu adalah jual beli tiga bidang tanah yang memang sebenarnya bukan ranah pidana," ujar Donny. (Willy Widianto)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat