Petugas Imigrasi Amankan 2 Warga Pakistan yang Jadi Pengemis di Jakarta Pusat - News
News, JAKARTA - Petugas dari Imigrasi Jakarta Pusat (Jakpus) mengamankan dua warga negara asing atau WNA yang ketahuan mengemis di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Dua WNA itu berasal dari Pakistan.
Petugas imigrasi langsung mengamankan dua warga Pakistan itu setelah mendapatkan laporan dari warga.
Laporan masyarakat pun terbukti, kedua pria berinisial NMA dan HAS itu diamankan.
"Kantor Imigrasi Jakarta Pusat mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa terdapat dua warga negara asing yang sedang meminta–minta di kawasan Kemayoran. "Petugas Inteldakim dengan sigap mencari keberadaan dan mengamankan kedua WN Pakistan tersebut,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakpus, Wahyu Hidayat dalam keterangannya, Selasa (14/11/2023).
Baca juga: Polisi Amankan 2 Remaja Penganiaya dan Perampas Uang Pengemis Disabilitas di Siantar
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua warga negara atau WN Pakistan terbukti melanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentan Keimigrasian Pasal 75 ayat 1 dan 2 huruf a dan f.
Keduanya melakukan kegiatan tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal.
NMA dan HAS pun dideportasi ke negaranya.
Selain dua WN Pakistan, Imigrasi Jakpus juga menindak tegas tujuh WN India.
Ketujuh WN India itu juga dideportasi karena memberi keterangan tidak benar dalam surat permohonan perpanjangan izin tinggal Kunjungan terkait alamat orang asing serta penyalahgunaan izin tinggal kunjungan.
Setelah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kantor Imigrasi, WN India tersebut terbukti melanggar Undang-undang Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 75 ayat 1 dan 2 huruf a dan f.
“Petugas Imigrasi telah melakukan pendeportasian terhadap tujuh WN India di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada hari Senin, 13 November 2023."
"Ketujuh WN India tersebut diduga kuat telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggalnya di Indonesia dan telah memberikan keterangan yang tidak benar saat proses pengajuan izin tinggal milik mereka,” ungkap Wahyu.
Selain dideportasi, ketujuh WN India yang seluruhnya laki-laki itu juga dimasukkan dalam daftar pencegahan atau penangkalan (cekal).
“Kantor Imigrasi Jakarta Pusat terus berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap orang asing yang tinggal di wilayah Jakarta Pusat."
"Kami juga senantiasa mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dengan memberikan informasi terhadap keberadaan orang asing yang mencurigakan sehingga ke depannya hanya orang asing yang bermanfaat saja yang dapat tinggal di wilayah Indonesia, khususnya Jakarta Pusat,” ujar Wahyu.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul 2 WN Pakistan Ketahuan Ngemis di Kemayoran Langsung Dideportasi, Imigrasi Jakpus Perketat Pengawasan
Terkini Lainnya
Petugas imigrasi langsung mengamankan dua warga Pakistan itu setelah mendapatkan laporan dari warga.
Jaga Kesehatan dan Stamina, Sopir Ojol di Berbagai Wilayah di Jakarta Terima Sembako
BERITA REKOMENDASI
Ada Apa Presiden Iran Ebrahim Raisi Berkunjung ke Pakistan?
Dewi Perssik Cerita Pengalaman Berlebaran di Karachi Pakistan
BERITA TERKINI
berita POPULER
6 Fakta Mahasiswa Disekap dan Disiksa 3 Bulan di Jakarta, Organ Vital Dibakar dan Kini Alami Trauma
Cuaca Jabodetabek Hari Ini, 8 Juli 2024, BMKG: Sejumlah Wilayah DKI Jakarta Dilanda Hujan Petir
Kawanan Begal Tusuk Pinggang Remaja Putri di Depok dan Pukul Muka Korban Menggunakan Balok
Pabrik Tepung Bumbu Kobe di Tangerang Kebakaran
Besok Ribuan Buruh Geruduk Mahkamah Konstitusi, Kawal Judicial Review Omnibus Law UU Cipta Kerja