androidvodic.com

Polisi Masih Buru Dalang Perampokan Minimarket di Wilayah Cilandak Jakarta Selatan - News

Laporan wartawan News, Fahmi Ramadhan

News, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan masih memburu Ipul dalang pelaku perampokan yang terjadi di sebuah minimarket di daerah Karang Tengah, Cilandak, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Ipul diketahui menjadi sosok inisiator aksi perampokan itu dengan mengajak dua pelaku lain yakni KA (28) dan PR (27) yang kini sudah dibekuk polisi.

"Satu DPO (Daftar Pencarian Orang) berinisial Ipul saat ini masih dalam pengejaran," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Bintoro saat dikonfirmasi, Rabu (22/11/2023).

Bintoro pun dengan tegas mengultimatum pelaku tersebut agar segera menyerahkan diri kepada pihaknya.

Baca juga: Polisi Ringkus 2 Pelaku Perampokan Minimarket di Wilayah Cilandak, 1 Lainnya Berstatus DPO

Sebab dijelaskan Bintoro, Ipul menjadi target operasinya usai menjadi otak utama dalam peristiwa perampokan tersebut.

"Kami menghimbau kepada si DPO inisial Ipul agar segera menyerahkan diri sebab Polres Metro Jakarta Selatan tidak berhenti mencari dan memburu pelaku Ipul," tegasnya.

Dua Pelaku Berhasil Diringkus

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menangkap dua dari tiga pelaku komplotan perampokan minimarket yang beraksi di wilayah Karang Tengah, Cilandak, Jakarta Selatan.

Adapun peristiwa perampokan itu terjadi pada Senin 23 Oktober 2023 sekira pukul 02.30 WIB dan mengakibatkan kerugian total Rp 12 juta dan satu ponsel milik karyawan raib.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Bintoro mengatakan, terkait kronologi kejadian tersebut berawal saat DPO bernama Ipul mengajak kedua pelaku lain yakni KA dan PR untuk merampok di minimarket tersebut.

Kemudian saat tiba di lokasi, ketiganya pun langsung memasuki minimarket dan mengancam kasir yang saat itu sedang bertugas.

"Sambil membawa senjata tajam jenis celurit dan mengancam korban untuk membuka brankas yang ada di depannya," ucap Bintoro dalam keteranganya, Selasa (21/11/2023).

Alhasil para pelaku itu pun berhasil membawa uang senilai Rp 12 juta.

Uang hasil kejahatan itu pun mereka bagi tiga yang dimana masing-masing pelaku mendapat Rp 750 ribu dan sisanya dipergunakan untuk minum-minuman keras.

"Adapun tersangka yang berhasil kami amankan yakni dua orang dari tiga orang berinisial KA (28) dan PR (27) sedangkan satu DPO bernama Ipul," ujar Bintoro.

Akibat perbuatannya itu pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan.

"Dengan ancaman penjara selama-lamanya 12 tahun penjara," pungkasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat