androidvodic.com

Tawuran Dua Kelompok Pemuda di Jakarta Timur, Satu Orang Tewas Dibacok - News

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

News, JAKARTA - Tawuran pemuda kembali di Jakarta.

Tepatnya di Kampung Pedurenan Rawa Kepiting, Rawa Terate, Cakung, Jakarta Timur, Sabtu (9/12/2023) sekira pukul 03.30 WIB.

Dua kelompok yang tawuran adalah RPZ dengan kelompok Anak Pedurenan.

Tawuran dua kelompok remaja bersenjata ini mengakibatkan jatuhnya korban jiwa bernama Dedy Supriyadi (19).

Kapolsek Cakung Kompol Panji Ali Chandra mengatakan kejadian bermula ketika kedua kelompok pelaku membuat janji melakukan tawuran menggunakan senjata tajam melalui Instagram.

"Mereka saling kenal. Motifnya melakukan tawuran untuk menunjukkan jati diri mereka di antara geng tersebut," kata Panji di Mapolsek Cakung, Jakarta Timur, Jumat (22/12/2023).

Baca juga: Hendak Lerai Tawuran, Seorang Polisi Dihajar Geng Motor di Bandung, 4 Pelaku Diamankan

Saat kedua pihak saling serang menggunakan senjata tajam celurit berukuran panjang lebih dari satu meter, kelompok Anak Pedurenan tempat korban tergabung terdesak.

Nahas kala korban hendak menolong seorang temannya yang terjatuh, tiga anggota kelompok RPZ mengeroyok Dedy hingga mengalami luka berat lalu tewas.

"Korban mau membantu temannya yang terjatuh. Saat korban mau membantu dia ditubruk. Korban mengalami luka bacok di bagian paha sebelah kanan, lutut, dan paha sebelah kiri," ujarnya.

Setelah melakukan pengeroyokan ketiga tersangka yakni Mario Rizkyardo Moses, Reza alias Ambon, dan Pani melarikan diri meninggalkan korban yang terkapar bersimbah darah.

Panji menuturkan berdasar hasil autopsi Visum et Repertum yang dilakukan tim dokter forensik RS Polri Kramat Jati, korban tewas akibat pendarahan berat yang mengenai pembuluh nadi.

Jajaran Unit Reskrim Polsek Cakung kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Minggu (10/12/2023) lalu, pelaku Mario Rizkyardo Moses diringkus di wilayah Sawangan, Depok.

"Tersangka MR saat ini sudah kami amankan dan tetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 170 KUHP ayat 3, ancaman paling hukuman maksimal 12 tahun penjara," tuturnya.

Sementara untuk dua tersangka lain yang ikut membacok Dedy hingga tewas, masih dalam pengejaran jajaran Unit Reskrim Polsek Cakung.

Barang bukti yang diamankan penyidik yakni tiga bilah celurit berukuran besar, satu di antaranya milik korban, satu milik tersangka, dan satu ditemukan di lokasi kejadian saat olah Tempat Kejadian Perkara atau TKP.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Tawuran Remaja di Cakung Sebabkan Satu Orang Tewas, Korban Dibacok Saat Menolong Temannya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat