androidvodic.com

Pengakuan Pelaku Pembacokan Penjual Semangka di Jakarta, Bantah Rencanakan Pembunuhan Sejak Desember - News

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

News - Polres Metro Jakarta Timur menangkap pelaku pembunuhan pedagang semangka di Pasar Kramat Jati.

Korban yang bernama Sutomo (33) dibunuh pada Senin (8/1/2024) dini hari dengan cara disiram air panas dan dibacok.

Pelaku yang bernama Dede Jaya (28) mengaku kesal dengan korban karena selingkuh dengan istrinya.

Namun, ia membantah merencanakan pembunuhan meski membeli air keras pada Desember 2023.

"Kalau perencanaan sih enggak. Saya kenal dia, dia pernah mengontrak di tempat kakak saya. Pernah minjam uang juga," kata Dede di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (9/1/2024).

Dede beralasan tidak berencana membunuh karena sejak mengetahui sang istri menjalin hubungan asmara Sutomo pada bulan Oktober 2023 lalu dia sempat membahas masalah dengan korban.

Kala itu, sempat terjadi kesepakatan bahwa Sutomo memberikan uang sebanyak Rp5 juta kepada Dede agar masalah hubungan gelap istrinya dan korban tak berlanjut.

Kesepakatan lain adalah Sutomo dalam waktu dekat menikahi istri dari Dede, tapi seiring waktu kedua hal ini dirasa tersangka tidak berjalan sebagaimana hasil pembicaraan.

"Uang ada keterlambatan penyerahan, baru sekali (kasih). Janjinya mau menikahi istri saya. Tapi dia malah bilang 'kalau gue enggak mau lo mau apa?' Di situ saya merasa tertantang," ujar Dede.

Dede berdalih emosi dengan pernyataan korban sehingga gelap mata membunuh Sutomo saat korban lengah karena sedang bertugas melayani pembeli di kios semangka.

Dia menyiramkan air keras yang sebelumnya dibeli ke wajah korban, melakukan pemukulan, lalu membacok Sutomo berulang kali hingga korban tewas diduga akibat kehabisan darah.

Baca juga: Pedagang Semangka di Jakarta Timur Tewas Dibacok, Pelaku Kesal Korban Selingkuh dengan Istrinya

"Saya sudah sempat tunggu iktikad baiknya pak. Tapi dia ngomong kalau gue enggak mau tanggung jawab lo mau apa. Sekarang ada penyesalan, saya bertanggungjawab," tutur Dede.

Mengacu pada hasil penyidikan Unit Reskrim Polsek Kramat Jati, Dede dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP.

Polres Metro Jakarta Timur menyatakan masih perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan apakah tindak pembunuhan dilakukan Dede sudah direncanakan atau tidak.

"Terkait dengan adanya waktu yang panjang dan lain-lain, perencanaan, itu kami gali lebih dalam dalam pemeriksaan," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Leonardus Simarmata.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pembunuh Pedagang Semangka di Kramat Jati Ceritakan Kemarahannya, Mengaku Spontan Siram Air Keras

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat