androidvodic.com

Satu Keluarga di Tebet Tewas Akibat Tertimpa Tembok Pembatas SPBU - News

News, TEBET- Tiga orang meninggal dunia akibat tembok pembatas SPBU di Tebet, Jakarta Selatan, roboh dan menimpa sejumlah orang, Minggu (21/1/2024) siang.

Kasudin Gulkarmat Jakarta Selatan, Syamsul Huda menuturkan korban tewas masih satu keluarga, terdiri dari ayah, ibu dan satu anaknya.

Ketiganya yakni, Ami Kusuma Dewi (35), Sumedi Riyanto (80), dan Thio (74).

Baca juga: Pekikan Allahu Akbar Menggemar Saat Evakuasi Korban Robohnya Tembok SPBU di Tebet Barat

"Korban suami istri berjualan di pinggiran tembok," ujar Syamsul Huda kepada wartawan.

Sementara itu, hanya satu orang yang selamat dari insden tersebut, yakni cucu korban berinisial MF (8).

"Anaknya sedang berkunjung ke warung tersebut bersama cucunya yang selamat," tuturnya.

Di sisi lain, seorang saksi bernama Andre menuturkan, tiga orang yang tewas tersebut, tengah duduk di bawah tembok, sebelum peristiwa nahas itu terjadi.

"Korban ketimpa lagi duduk di warung tiba-tiba rubuh, kalau bapaknya duduk trus tiba-tiba rubuh otomatis patah tulang punggung," ujar Andre di lokasi, Minggu (21/1/2024).

Menurut Andre, tembok pembatas SPBU tersebut sudah rapuh, dan dibiarkan begitu saja dalam kurun waktu yang lama.

"Emang udah rapuh emang, patahannya di depan udah ada tapi pihak pom bensin gak di gubris akhirnya kejadian begini dah," kata dia.

Penuturan keluarga korban

Amri (40), anak korban, mengatakan saat ini ketiga jenazah masih berada di RSCM dan akan segera dimakamkan di TPU Jati Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, jika tak ada halangan.

"Insyaallah jika tidak ada halangan ketiga jenazah, akan dimakamkan malam ini juga di TPU Jati Menteng Dalam," kata dia kepada wartawan, Minggu (21/1/2024).

Baca juga: Seorang Istri di Cirebon Ditemukan Tewas Terbungkus di Sungai, Suaminya Kini Hilang

Amri mengatakan, dirinya masih menunggu ketiga jenazah selesai dimandikan di RSCM.

Setelah itu, kata dia, tiga jenazah tersebut akan dibawa ke masjid dekat tempat kejadian perkara (TKP) untuk disalatkan dan langsung dikuburkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat