androidvodic.com

Pasutri Tukang Keripik Jadi Korban Salah Tangkap Polisi di Cileungsi, IPW: Ada Kesalahan Prosedur - News

News, BOGOR - Indonesia Police Watch (IPW) turut menyoroti insiden salah tangkap yang dilakukan sejumlah oknum polisi di Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Oknum Polisi tersebut melakukan salah tangkap, korbannya pasangan suami istri penjual keripik yang sedang mengisi bahan bakar di SPBU wilayah Cileungsi.

Pasutri ini dituduh sebagai sindikat perampokan yang terjadi di Kabupaten Bogor.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai, kurangnya profesionalisme aparat kepolisian membuat kejadian tersebut kembali terulang.

"Tentunya ini menjadi tanggungjawab pimpinannya dalam hal ini Kasat Reskrim dan Kapolres," kata Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi TribunnewsBogor.com, Minggu (11/2/2024).

Menurutnya, kejadian ini diduga ada kesalahan prosedur, sehingga terjadi hal tersebut.

"Inikan dalam proses penyidikan, tapi penyidik tidak dapat mengeditifikasi identitas pelaku. Kalau tertangkap tangan tidak perlu dengan surat perintah penangkapan," kata dia.

"Kalau ini sebenarnya ada kesalahan prosedur, apakah mereka membawa surat perintah penangkapan?, karena ini kan pengembangan kasus harusnya bisa diidetifikasi," lanjut Sugeng menegaskan.

Baca juga: Emak-emak di Cibinong Berburu Kumpulkan Bambu Sisa APK:  Lumayan Bisa Buat Kursi 

Ia berharap, Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro segera melakukan pembinaan kepada anggotanya perlu ditekankan agar kasus salah tangkap ini tak terulang.

"Kapolres harus melakukan pengawasan dan pembinaan," kata dia.

Anggota Dicopot

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro meminta maaf atas kesalahan anggotanya yang salah tangkap pelaku kejahatan di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Akibat kecerobohan yang dilakukan oleh anak buahnya, bukan pelaku kejahatan yang diringkus, melainkan tukang keripik yang sedang mengantre di SPBU bersama istrinya di dalam sebuah mobil.

"Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya dan saya bertanggungjawab," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (10/2/2024).

Bahkan, ia pun mengaku sudah memberikan sanksi tegas terhadap anggotanya yang melakukan kelalaian sehingga merugikan warga sipil yang tak bersalah itu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat