Altaf Pelaku Pembunuhan Mahasiswa UI Dituntut Hukuman Mati - News
News, JAKARTA - Kasus pembunuhan mahasiswa UI memasuki babak baru.
Altafasalya Ardnika Basya (23) atau Altaf, terdakwa kasus pembunuhan mahasiswa UI kini menjalani persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati Altaf.
Altaf merupakan mahasiswa program studi Sastra Rusia Universitas Indonesia (UI) yang telah menghabisi nyawa juniornya Muhammad Naufal Zidan alias MNZ (19).
Pembacaan tuntutan tersebut dilakukan oleh JPU pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok pada Rabu (13/3/2024).
JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, Alfa Dera menjelaskan pihaknya tidak menemukan hal yang meringankan terdakwa.
Dera meyakinkan bahwa tersangka Altaf secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan melanggar pasal 340 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Altaf dengan pidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan pertama melanggar Pasal 340 KUHP," kata Dera di PN Depok, Rabu (13/3/2024).
"Kedua menjatuhkan hukuman pidana terhadap Altaf oleh karena itu dengan pidana mati," sambungnya.
Sebelumnya, Altaf nekat menikam juniornya sendiri bernama Zidan karena terlilit tunggakan bayar uang kos dan hutang pinjaman online (pinjol) pada Rabu (28/3/2023).
Tak hanya membunuh korban, terdakwa juga mengambil barang-barang berharga seperti laptop MacBook, HP iPhone, dan dompetnya.
Atas kasus pembunuhan tersebut, Altaf dijerat dengan Pasal 340 Jo 338 KUHP dan 365 Ayat (3) KUHP.
Sedangkan korban dikebumikan di kampung halamannya di Lumajang, Jawa Timur.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Altaf Mahasiswa UI yang Habisi Nyawa Junior Karena Terlilit Utang Pinjol Kini Dituntut Hukuman Mati
Terkini Lainnya
Pembacaan tuntutan tersebut dilakukan oleh JPU pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok pada Rabu (13/3/2024).
Jakarta Hujan Deras, Jalan Raya Pasar Cipulir Kebanjiran
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Kronologis Kasus Pelecehan Seksual Sesama Jenis di Tangerang Terbongkar: Korban Mengeluh Saat BAB
Seorang Anak Melakukan Pelecehan Seksual Sesama Jenis di Cisauk Banten: Korbannya Belasan
Polisi Catat 10 Juta Pelanggar Lalu Lintas Terekam ETLE di Jakarta dalam Satu Bulan
Cara Cek Penerima KJP Plus Jakarta Juli 2024 Gelombang 1, Segera Akses kjp.jakarta.go.id
Viral Polantas Pungli Uang Receh ke Sopir Pikap di Tol Halim, Kombes Latif Usman Minta Maaf