Ditolak Golkar dan PKB, DPR dan Pemerintah Setuju Pilkada Jakarta Bisa 2 Putaran - News
Laporan Wartawan News, Fersianus Waku
News, JAKARTA - Pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Daerah Khusus Jakarta (DKJ) bisa berlangsung dua putaran.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat pleno pengesahan tingkat I RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2024).
"Kita untuk pemilihan tetap dengan (perolehan suara) 50 (persen) plus 1," kata Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas lalu mengetok palu di ruang rapat Baleg.
Supratman mengatakan, hanya fraksi Golkar dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang tidak setuju Pilkada DKI bisa berlangsung dua putaran.
Sementara, 7 fraksi lainnnya menyatakan setuju.
"Dua yang menyatakan tidak setuju, kemudian yang lainnya menyatakan setuju," ujarnya.
Dalam pandangnya, Golkar berpendapat, gubernur dan wakil gubernur terpilih memiliki legitimasi bila diambil dari suara terbanyak.
Sementara itu, fraksi PKB berpandangan bahwa syarat 50 plus 1 untuk calon kepala daerah terpilih menimbulkan keruwetan pada sejumlah Pilkada.
Terkini Lainnya
Pilkada DKI Jakarta 2024
Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas mengatakan hanya Golkar dan PKB yang tidak setuju Pilkada DKI Jakarta berlangsung dua putaran.
Drama Remaja Pengemudi Yaris di Bekasi Panik Massa Menggebrak Mobil, Berakhir Damai
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Seorang Pria di Depok Ditemukan Tewas di Kontrakannya, Korban Sempat Tulis Wasiat Sebelum Meninggal
Tante Bunuh Keponakan di Tangerang, Buat Skenario Seolah Korban Pencurian Hingga Sembunyikan Jasad
Pemkot Tangsel Raih Penghargaan Standar Pelayanan Minimal Kategori Terbaik se-Indonesia
Polisi Selidiki Sosok R Penyuplai Liquid Ganja untuk Pesta Narkoba Selebgram Chandrika Chika Cs
JDC Design Week Hadirkan Pameran dan Talk Show Para Desainer